Polsubsektor Gela Gelar Patroli KRYD dan Razia Miras di Desa Nunca, Amankan 2 Galon dan 9 Botol Cap Tikus


Humas Polres Pulau Taliabu –
Personel Polsubsektor Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus razia minuman keras (miras) di Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (23/9/2026).

 

Kegiatan diawali dengan Apel Arahan dan Pimpinan (AAP) depan Kantor Polsek Siap Gela sebagai persiapan sebelum personel melaksanakan patroli dan razia.

 

Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan masuknya minuman keras jenis Cap Tikus dari Bitung yang dikirim menggunakan kapal Alsudais.

 

Berdasarkan informasi tersebut, personel kemudian mendatangi salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 galon berukuran 20 liter dan 9 botol ukuran sedang yang seluruhnya berisi minuman keras jenis Cap Tikus.

 

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsubsektor Gela untuk selanjutnya dilaporkan kepada Polres Pulau Taliabu. Barang bukti tersebut direncanakan untuk dimusnahkan melalui kegiatan pemusnahan yang akan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

 

Kapolsubsektor Gela Ipda Husaleka mengatakan, kegiatan patroli dan razia miras merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

 

“Kami terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban terhadap peredaran minuman keras sebagai langkah pencegahan gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras,” ujar Ipda Husaleka

Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengarahkan pemilik miras untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa guna dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 galon Cap Tikus ukuran 20 liter dan 9 botol Cap Tikus ukuran sedang, dengan pemilik yang diketahui berinisial/nama Deni, warga Desa Nunca.

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama