
Humas Polres Pulau Taliabu – Satuan Lalu Lintas (Sat
Lantas) Polres Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan piket selama 1×12 jam pada
Kamis (24/9/2026), mulai pukul 20.00 WIT. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai
bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu. 24/09/26
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas melaksanakan
tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali), serta
memberikan pendidikan masyarakat (Dikmaslantas) dan sosialisasi mengenai
pentingnya tertib berlalu lintas.
Personel juga melaksanakan patroli di sejumlah wilayah
seputaran Bobong guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan
ketertiban lalu lintas, termasuk aksi balap liar yang dapat membahayakan
keselamatan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel memberikan imbauan
kepada kalangan anak muda agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas,
menggunakan perlengkapan keselamatan, khususnya helm, serta mengutamakan
keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
Dari hasil kegiatan, personel Sat Lantas menemukan 22
pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, seluruhnya berupa pengendara yang
tidak menggunakan helm. Dari jumlah tersebut, 10 pelanggar dikenakan sanksi
tilang, sementara 12 pelanggar lainnya masih dalam proses penindakan.
Sementara itu, untuk data kejadian lalu lintas selama
pelaksanaan piket tercatat nihil kecelakaan lalu lintas, nihil korban meninggal
dunia, luka berat maupun luka ringan, serta nihil kerugian material. Kemacetan,
balap liar dan gangguan menonjol juga dilaporkan nihil.
Secara umum, situasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum
Polres Pulau Taliabu hingga laporan dibuat berada dalam keadaan aman, tertib
dan kondusif.
Sat Lantas Polres Pulau Taliabu mengajak seluruh masyarakat,
khususnya para pengguna jalan, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan
mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Posting Komentar