
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas Desa
Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Aipda Muh. Nur Waisaley bersama Babinsa dan
Pemerintah Desa Penu melaksanakan mediasi terkait permasalahan lokasi lahan
kebun yang melibatkan dua warga Desa Penu, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Penu, Kecamatan
Taliabu Timur. Mediasi melibatkan dua pihak, yakni Bapak Suleman Wanci dan Ibu
Sunaini Umar, yang masing-masing merupakan warga Desa Penu.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan
Pemerintah Desa Penu berupaya menyelesaikan permasalahan lahan kebun secara
kekeluargaan. Namun, proses mediasi belum mencapai kesepakatan karena kedua
belah pihak masih mempertahankan klaim atas lokasi lahan kebun yang
dipermasalahkan.
Sebagai langkah selanjutnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan
Pemerintah Desa Penu sepakat untuk melakukan peninjauan serta pengecekan
kembali terhadap lokasi lahan guna memastikan status dan kepemilikan lahan
tersebut. Permasalahan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses
penyelesaian di Polres Pulau Taliabu.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa
dan Pemerintah Desa Penu juga mengimbau kedua belah pihak agar tetap menjaga
keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu
terjadinya gangguan Kamtibmas.
Masyarakat juga diimbau apabila melihat atau mengetahui
adanya potensi gangguan Kamtibmas agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas,
Babinsa maupun aparat Pemerintah Desa sehingga permasalahan dapat segera
ditangani dan tidak berkembang menjadi konflik.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri bersama
TNI dan Pemerintah Desa dalam memberikan perhatian serta menjaga situasi
Kamtibmas di wilayah binaan agar tetap aman, nyaman dan kondusif.

Posting Komentar