
Humas Polres Pulau Taliabu – Personel Polsek Siap
Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan (KRYD) sekaligus razia minuman keras (miras) di wilayah Desa Nunu
dan Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Siap
Gela Polres Pulau Taliabu, Ipda Imran HusaleKa, S.H., bersama sejumlah
personel.
Kapolsek bersama personel bergerak menuju Desa Tikong dan
Desa Nunu menggunakan sepeda motor. Setibanya di Desa Tikong, personel
memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya minuman keras jenis cap
tikus yang baru diturunkan dari kapal Sabuk 88 asal Banggai di Pelabuhan
Tikong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan
penyelidikan dan berhasil membeli satu botol miras jenis cap tikus sebagai
barang bukti awal. Dari hasil pengembangan, personel kemudian mendatangi salah
satu rumah yang diduga menyimpan miras dan berhasil mengamankan 62 botol miras
jenis cap tikus.
Tidak berhenti sampai di situ, personel kembali melakukan
pemeriksaan di rumah lainnya dan berhasil mengamankan 1 galon berukuran 20
liter yang berisi penuh miras jenis cap tikus.
Seluruh barang bukti hasil razia kemudian diamankan dan
dibawa ke Kantor Polsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.
Barang bukti tersebut akan dijadwalkan untuk dimusnahkan bersama unsur
pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Adapun hasil kegiatan razia tersebut, personel berhasil
mengamankan:
- 62
botol minuman keras jenis cap tikus.
- 1
galon ukuran 20 liter berisi minuman keras jenis cap tikus.
Barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan dua
pemilik, yakni Hanjani, warga Desa Nunu, dan La Fai, warga Desa Nunu.
Kapolsek Siap Gela juga mengarahkan agar para pemilik miras
diberikan pembinaan melalui Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa. Para pemilik
akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan menjual
maupun menyimpan minuman keras.
Kegiatan patroli KRYD dan razia miras tersebut merupakan
bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta
mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas
di wilayah hukum Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu.

Posting Komentar