Polsek Siap Gela Amankan 62 Botol dan 1 Galon Miras Cap Tikus dalam Patroli KRYD di Desa Nunu


Humas Polres Pulau Taliabu
– Personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus razia minuman keras (miras) di wilayah Desa Nunu dan Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Sabtu (29/8/2026).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu, Ipda Imran HusaleKa, S.H., bersama sejumlah personel.

 

Kapolsek bersama personel bergerak menuju Desa Tikong dan Desa Nunu menggunakan sepeda motor. Setibanya di Desa Tikong, personel memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya minuman keras jenis cap tikus yang baru diturunkan dari kapal Sabuk 88 asal Banggai di Pelabuhan Tikong.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil membeli satu botol miras jenis cap tikus sebagai barang bukti awal. Dari hasil pengembangan, personel kemudian mendatangi salah satu rumah yang diduga menyimpan miras dan berhasil mengamankan 62 botol miras jenis cap tikus.

 

Tidak berhenti sampai di situ, personel kembali melakukan pemeriksaan di rumah lainnya dan berhasil mengamankan 1 galon berukuran 20 liter yang berisi penuh miras jenis cap tikus.

Seluruh barang bukti hasil razia kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan. Barang bukti tersebut akan dijadwalkan untuk dimusnahkan bersama unsur pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

 

Adapun hasil kegiatan razia tersebut, personel berhasil mengamankan:

  • 62 botol minuman keras jenis cap tikus.
  • 1 galon ukuran 20 liter berisi minuman keras jenis cap tikus.

Barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan dua pemilik, yakni Hanjani, warga Desa Nunu, dan La Fai, warga Desa Nunu.

 

Kapolsek Siap Gela juga mengarahkan agar para pemilik miras diberikan pembinaan melalui Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa. Para pemilik akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan menjual maupun menyimpan minuman keras.

 

Kegiatan patroli KRYD dan razia miras tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama