Polsek Siap Gela Amankan 57 Botol Miras Jenis Cap Tikus di Desa Sahu


Humas Polres Pulau Taliabu
– Personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu kembali melaksanakan kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Siap Gela. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 57 botol minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, Minggu (30/8/2026).

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapat keterangan bahwa terdapat peredaran miras yang masuk ke Desa Sahu dari Bitung menggunakan kapal Alsudais. Petugas kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik rumah mengaku sudah tidak menjual miras. Namun, petugas mencurigai sebuah gudang yang dalam keadaan tertutup rapat. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pintu gudang dibuka, petugas menemukan 57 botol Cap Tikus yang disimpan di dalam gudang belakang rumah.

 

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolsek Siap Gela Ipda Imran Huselaka, S.H. mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

 

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin untuk mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Siap Gela. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras secara berlebihan karena dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 botol miras jenis Cap Tikus dalam kemasan botol bersegel, dengan pemilik yang diketahui berinisial/nama Jafa, warga Desa Sahu.

 

Terhadap pemilik miras, petugas akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa Sahu untuk dilakukan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

Barang bukti miras tersebut selanjutnya akan dijadwalkan untuk dimusnahkan dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi serta komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras di wilayah Pulau Taliabu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama