
Humas Polres Pulau Taliabu – Personel Polsek Siap
Gela Polres Pulau Taliabu kembali melaksanakan kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan
Rutin Yang Ditingkatkan) dan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum
Polsek Siap Gela. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 57
botol minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara,
Minggu (30/8/2026).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapat
keterangan bahwa terdapat peredaran miras yang masuk ke Desa Sahu dari Bitung
menggunakan kapal Alsudais. Petugas kemudian mendatangi rumah yang
dimaksud dan melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik rumah mengaku sudah
tidak menjual miras. Namun, petugas mencurigai sebuah gudang yang dalam keadaan
tertutup rapat. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pintu gudang
dibuka, petugas menemukan 57 botol Cap Tikus yang disimpan di dalam gudang
belakang rumah.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor
Polsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan serta diproses
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Siap Gela Ipda Imran Huselaka, S.H. mengatakan
bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman
keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin
untuk mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Siap Gela. Kami
juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras secara
berlebihan karena dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 botol
miras jenis Cap Tikus dalam kemasan botol bersegel, dengan pemilik yang
diketahui berinisial/nama Jafa, warga Desa Sahu.
Terhadap pemilik miras, petugas akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas
dan Pemerintah Desa Sahu untuk dilakukan pembinaan serta dibuatkan surat
pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Barang bukti miras tersebut selanjutnya akan dijadwalkan
untuk dimusnahkan dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, tokoh agama, dan
tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi serta komitmen bersama dalam
memberantas peredaran miras di wilayah Pulau Taliabu.

Posting Komentar