
Humas Polres Pulau Taliabu – Dalam rangka
meningkatkan profesionalisme dan mencegah terjadinya perilaku menyimpang maupun
pelanggaran anggota Polri, Subdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku Utara
melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dalam Mencegah Perilaku
Menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri T.A. 2026 di Polres Pulau Taliabu,
Senin (27/07/2026).
Kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sinar
Syamsu, S.H., M.H., Kabag SDM Polres Pulau Taliabu AKP Ridwan Usman, S.H, Kabag
Ren Polres Pulau Taliabu AKP Atma Kodja, S.K.M, Kasat Intelkam Polres Pulau
Taliabu AKP Sahlan Tubaka, S.H., M.H, para Pejabat Utama (PJU) Polres Pulau
Taliabu serta personel Polres Pulau Taliabu.
Sementara itu, Tim Subdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku
Utara yang hadir dipimpin oleh Kasubdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku Utara
AKBP Syamsul Alam, S.H., didampingi Kasubag Rehab Subdit Wapprof Ipda Marini Al
Bugis dan Briptu M. Haikal Kamil.
Dalam sambutannya, Wakapolres Pulau Taliabu menyampaikan
apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Subdit Wapprof Bid Propam Polda
Maluku Utara yang telah hadir memberikan pembinaan kepada personel Polres Pulau
Taliabu terkait Etika Profesi Polri.
“Pembinaan ini sangat penting untuk menjadi pedoman bagi
seluruh personel agar memahami aturan yang berlaku serta mampu mencegah
terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik
Profesi Polri,” ujar Wakapolres.
Sementara itu, Kasubdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku
Utara AKBP Syamsul Alam, S.H., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa kegiatan
tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan putusan sanksi
administratif serta memperkuat penegakan hukum internal di lingkungan Polri.
Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum internal
terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman, di antaranya peraturan
perundang-undangan terkait perubahan Undang-Undang Kepolisian serta aturan
mengenai pemberhentian anggota Polri.
“Penegakan hukum internal merupakan bagian dari upaya
menjaga marwah institusi Polri. Setiap anggota wajib memahami aturan dan
konsekuensi apabila melakukan pelanggaran,” jelas Kasubdit Wapprof.
Lebih lanjut disampaikan bahwa data penegakan hukum internal
di wilayah Polda Maluku Utara dan jajaran telah mencapai lebih dari 200
perkara, baik terkait sidang disiplin maupun Sidang Komisi Kode Etik Profesi
Polri (KKEP).
Kasubdit Wapprof juga mengingatkan personel agar menjauhi
berbagai bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pimpinan Polri dan
masyarakat, di antaranya:
- Penyimpangan
seksual/disorientasi seksual atau LGBT.
- Penyalahgunaan
narkoba.
- Perzinahan
atau perselingkuhan.
- Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Penyalahgunaan
senjata api (Senpi).
- Penyalahgunaan
wewenang.
- Penggunaan
media sosial yang menampilkan gaya hidup mewah, pornografi maupun
pornoaksi.
Selain itu, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh
Kasubbag Rehab Subdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku Utara Ipda Marini Al
Bugis mengenai program rehabilitasi dan Pengurangan Masa Hukuman (PMH) bagi
anggota Polri yang memenuhi ketentuan.
Melalui kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan seluruh
personel Polres Pulau Taliabu semakin memahami pentingnya menjaga etika
profesi, disiplin, serta integritas sebagai anggota Polri dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Posting Komentar