Subdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku Utara Berikan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Pulau Taliabu Cegah Pelanggaran Personel


Humas Polres Pulau Taliabu –
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan mencegah terjadinya perilaku menyimpang maupun pelanggaran anggota Polri, Subdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dalam Mencegah Perilaku Menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri T.A. 2026 di Polres Pulau Taliabu, Senin (27/07/2026).

 

Kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sinar Syamsu, S.H., M.H., Kabag SDM Polres Pulau Taliabu AKP Ridwan Usman, S.H, Kabag Ren Polres Pulau Taliabu AKP Atma Kodja, S.K.M, Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu AKP Sahlan Tubaka, S.H., M.H, para Pejabat Utama (PJU) Polres Pulau Taliabu serta personel Polres Pulau Taliabu.

 

Sementara itu, Tim Subdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku Utara yang hadir dipimpin oleh Kasubdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku Utara AKBP Syamsul Alam, S.H., didampingi Kasubag Rehab Subdit Wapprof Ipda Marini Al Bugis dan Briptu M. Haikal Kamil.

 

Dalam sambutannya, Wakapolres Pulau Taliabu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Subdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku Utara yang telah hadir memberikan pembinaan kepada personel Polres Pulau Taliabu terkait Etika Profesi Polri.

 

“Pembinaan ini sangat penting untuk menjadi pedoman bagi seluruh personel agar memahami aturan yang berlaku serta mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Wakapolres.

 

Sementara itu, Kasubdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku Utara AKBP Syamsul Alam, S.H., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan putusan sanksi administratif serta memperkuat penegakan hukum internal di lingkungan Polri.

 

Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum internal terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman, di antaranya peraturan perundang-undangan terkait perubahan Undang-Undang Kepolisian serta aturan mengenai pemberhentian anggota Polri.

 

“Penegakan hukum internal merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri. Setiap anggota wajib memahami aturan dan konsekuensi apabila melakukan pelanggaran,” jelas Kasubdit Wapprof.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa data penegakan hukum internal di wilayah Polda Maluku Utara dan jajaran telah mencapai lebih dari 200 perkara, baik terkait sidang disiplin maupun Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

 

Kasubdit Wapprof juga mengingatkan personel agar menjauhi berbagai bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pimpinan Polri dan masyarakat, di antaranya:

  1. Penyimpangan seksual/disorientasi seksual atau LGBT.
  2. Penyalahgunaan narkoba.
  3. Perzinahan atau perselingkuhan.
  4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  5. Penyalahgunaan senjata api (Senpi).
  6. Penyalahgunaan wewenang.
  7. Penggunaan media sosial yang menampilkan gaya hidup mewah, pornografi maupun pornoaksi.

 

Selain itu, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kasubbag Rehab Subdit Wapprof Bid Propam Polda Maluku Utara Ipda Marini Al Bugis mengenai program rehabilitasi dan Pengurangan Masa Hukuman (PMH) bagi anggota Polri yang memenuhi ketentuan.

 

Melalui kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan seluruh personel Polres Pulau Taliabu semakin memahami pentingnya menjaga etika profesi, disiplin, serta integritas sebagai anggota Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama