Sat Samapta Polres Pulau Taliabu Amankan 14 Botol Miras Cap Tikus dalam Patroli Cipkon dan KRYD


Humas Polres Pulau Taliabu –
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Satuan Samapta Polres Pulau Taliabu melaksanakan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam.

 

Sebanyak 10 personel Sat Samapta diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan fokus sasaran pada lokasi-lokasi keramaian masyarakat serta titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (AG, PG, dan GN).

 

Patroli dilaksanakan menggunakan kendaraan dinas roda empat (R4), roda dua (R2), serta patroli jalan kaki. Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga menyambangi warga secara humanis dan menyampaikan imbauan kamtibmas kepada berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.

 

Rute patroli meliputi wilayah Desa Bobong dan Desa Wayo. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi kamtibmas di kedua wilayah terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

 

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Semua barang bukti miras sudah kami amankan di Mapolres Pulau Taliabu” ujar Kasi Humas Polres Pulau Taliabu, Iptu Rico

 

Polres Pulau Taliabu menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan Patroli Cipkon dan KRYD sebagai upaya preventif dalam mencegah gangguan kamtibmas, menekan peredaran minuman keras ilegal, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama