
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas Polsek
Siap Gela Polres Pulau Taliabu bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan
pencurian satu unit handphone milik Anak Buah Kapal (ABK) Km. Alsudais.
Setelah menerima laporan dari pihak kapal terkait hilangnya
satu unit handphone merek OPPO berwarna putih keunguan, Bhabinkamtibmas segera
melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan
pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Bhabinkamtibmas berhasil
mengidentifikasi terduga pelaku yang merupakan seorang remaja berusia 16 tahun,
warga Desa London, Kecamatan Taliabu Utara. Selanjutnya, petugas mendatangi
rumah orang tua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone
milik korban.
Usai mengamankan barang bukti, Bhabinkamtibmas Brigpol Asmin
Azhar Sahafi segera menghubungi pihak korban selaku pemilik handphone untuk
menginformasikan bahwa pelaku beserta barang yang dicuri telah ditemukan dan
handphone tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Mengingat pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur
dan masih bersekolah, penyelesaian perkara mengedepankan pendekatan Restorative
Justice dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta karena
barang yang dicuri telah dikembalikan kepada korban.
Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Asmin Azhar Sahafi juga
memberikan pembinaan dan imbauan kepada orang tua pelaku agar meningkatkan
pengawasan terhadap aktivitas anaknya sehingga tidak mengulangi perbuatan yang
dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.
Kapolsek Siap Gela menyampaikan bahwa kehadiran
Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri dalam
memberikan rasa aman sekaligus mengedepankan penyelesaian permasalahan secara
humanis, khususnya terhadap pelaku anak, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi
korban.
Melalui langkah cepat tersebut, situasi kamtibmas tetap
terjaga dengan baik dan permasalahan dapat diselesaikan secara damai melalui
pendekatan yang mengutamakan musyawarah, pembinaan, serta pemulihan hubungan
antara para pihak.

Posting Komentar