
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas desa
Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Brigpol Asmin Azhar Sahafi, menindaklanjuti
laporan kasus pencurian bensin dengan cara merusak dan memotong selang dua unit
sepeda motor milik warga bernama Alimudin yang sebelumnya dilaporkan terjadi
pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di rumah milik Bapak
Alimudin di desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara.
Setelah beberapa hari melakukan pencarian dan pendalaman
terkait laporan tersebut, Bhabinkamtibmas berhasil mengetahui identitas pelaku.
Diketahui pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Atas pertimbangan
tersebut, Bhabinkamtibmas mengambil langkah penyelesaian secara kekeluargaan
melalui mediasi antara pihak pelapor dan pelaku yang turut didampingi oleh
orang tua pelaku.
Dalam hasil mediasi tersebut, pihak pelapor yakni Bapak
Alimudin memaafkan perbuatan pelaku. Sementara itu, orang tua pelaku bersedia
bertanggung jawab atas kerusakan dua unit sepeda motor milik korban.
Pada kesempatan tersebut, Brigpol Asmin Azhar Sahafi juga
memberikan himbauan kepada orang tua pelaku agar lebih meningkatkan pengawasan
terhadap aktivitas anak-anak, khususnya yang masih di bawah umur dan berstatus
pelajar, agar tidak terjerumus melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri
sendiri maupun keluarga.
Kegiatan berlangsung aman, tertib dan penuh kekeluargaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para orang tua dapat lebih memperhatikan
pergaulan dan aktivitas anak-anak guna mencegah terjadinya tindak pidana di
lingkungan masyarakat.

Posting Komentar