Bhabinkamtibmas Desa Balohang Mediasi Sengketa Jual Beli Kebun Cengkeh


Humas Polres Pulau Taliabu —
Bhabinkamtibmas Desa Balohang, Kecamatan Lede, Briptu Hardian H. Idu, bersama Babinsa dan Pemerintah Desa Balohang melaksanakan kegiatan mediasi terkait permasalahan sengketa jual beli kebun cengkeh yang terjadi di Desa Balohang, Kecamatan Lede.

 

Mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Balohang, Kecamatan Lede. Dalam kegiatan tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan antara lain Wa Ania (38 tahun) sebagai Pihak I, Kasmudin (37 tahun) sebagai Pihak II, dan Halim (30 tahun) sebagai Pihak III, yang seluruhnya berdomisili di Desa Balohang, Kecamatan Lede.

 

Permasalahan bermula ketika Pihak II membeli kebun cengkeh milik Pihak I dengan harga Rp15.000.000 untuk sebanyak 16 pohon, dengan sistem pembayaran secara cicilan. Pihak II telah memberikan uang muka sebesar Rp5.000.000 dan selanjutnya melakukan pembayaran hingga lunas.

 

Namun, beberapa bulan kemudian Pihak I kembali menjual kebun cengkeh tersebut kepada Pihak III tanpa sepengetahuan Pihak II dengan harga Rp19.000.000 dan dibayar secara lunas. Pihak III kemudian membuat surat jual beli di desa.

 

Dalam proses mediasi, Pihak I bersedia mengganti kebun cengkeh yang sebelumnya dijual kepada Pihak II dengan sebanyak 16 pohon yang berada di sekitar lokasi kebun milik Pihak III. Pihak III juga menyampaikan tidak bersedia apabila kebun miliknya diganti dengan lokasi atau pohon yang lain.

 

Setelah dilakukan mediasi bersama Pemerintah Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, para pihak sepakat untuk turun langsung ke lokasi guna menentukan dan memberikan tanda batas berupa pengecatan pada pohon cengkeh milik masing-masing pembeli. Selanjutnya, para pihak meminta Pemerintah Desa Balohang untuk membuatkan surat jual beli yang baru sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.

 

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Pemerintah Desa terus mendorong penyelesaian permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan guna mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.

 

Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah desa binaan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya setiap transaksi jual beli, khususnya jual beli tanah atau kebun, dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah dan diketahui oleh Pemerintah Desa setempat.

 

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai serta tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Balohang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama