
Humas Polres Pulau Taliabu — Bhabinkamtibmas Desa
Balohang, Kecamatan Lede, Briptu Hardian H. Idu, bersama Babinsa dan Pemerintah
Desa Balohang melaksanakan kegiatan mediasi terkait permasalahan sengketa jual
beli kebun cengkeh yang terjadi di Desa Balohang, Kecamatan Lede.
Mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Balohang, Kecamatan
Lede. Dalam kegiatan tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan
antara lain Wa Ania (38 tahun) sebagai Pihak I, Kasmudin (37 tahun) sebagai
Pihak II, dan Halim (30 tahun) sebagai Pihak III, yang seluruhnya berdomisili
di Desa Balohang, Kecamatan Lede.
Permasalahan bermula ketika Pihak II membeli kebun cengkeh
milik Pihak I dengan harga Rp15.000.000 untuk sebanyak 16 pohon, dengan sistem
pembayaran secara cicilan. Pihak II telah memberikan uang muka sebesar
Rp5.000.000 dan selanjutnya melakukan pembayaran hingga lunas.
Namun, beberapa bulan kemudian Pihak I kembali menjual kebun
cengkeh tersebut kepada Pihak III tanpa sepengetahuan Pihak II dengan harga Rp19.000.000
dan dibayar secara lunas. Pihak III kemudian membuat surat jual beli di desa.
Dalam proses mediasi, Pihak I bersedia mengganti kebun
cengkeh yang sebelumnya dijual kepada Pihak II dengan sebanyak 16 pohon yang
berada di sekitar lokasi kebun milik Pihak III. Pihak III juga menyampaikan
tidak bersedia apabila kebun miliknya diganti dengan lokasi atau pohon yang
lain.
Setelah dilakukan mediasi bersama Pemerintah Desa, Babinsa,
dan Bhabinkamtibmas, para pihak sepakat untuk turun langsung ke lokasi guna
menentukan dan memberikan tanda batas berupa pengecatan pada pohon cengkeh
milik masing-masing pembeli. Selanjutnya, para pihak meminta Pemerintah Desa
Balohang untuk membuatkan surat jual beli yang baru sesuai dengan hasil
kesepakatan bersama.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Pemerintah Desa terus
mendorong penyelesaian permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan
guna mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan
permasalahan yang terjadi di wilayah desa binaan serta memberikan pemahaman
kepada masyarakat mengenai pentingnya setiap transaksi jual beli, khususnya
jual beli tanah atau kebun, dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah dan
diketahui oleh Pemerintah Desa setempat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan permasalahan dapat
diselesaikan secara damai serta tidak berkembang menjadi konflik yang dapat
mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Balohang.

Posting Komentar