
Humas Polres Pulau Taliabu – Dalam rangka menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Siap Gela Polres Pulau
Taliabu melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia
di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) di
halaman Mapolsek Siap Gela dan berlangsung hingga selesai.
Kapolsek Siap Gela menyampaikan bahwa barang bukti yang
dimusnahkan merupakan hasil kegiatan razia penyakit masyarakat yang dilakukan
oleh personel Polsek Siap Gela di sejumlah desa dalam wilayah hukumnya.
Sebanyak 177 botol minuman keras dimusnahkan, terdiri dari 176
botol miras tradisional jenis Cap Tikus dan 1 botol bir hitam. Barang bukti
tersebut merupakan hasil razia yang dilaksanakan di Desa London, Mintun, Dege,
Sahu, serta Desa Nunu/Tikong.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk
transparansi kepolisian sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku
peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu terjadinya gangguan
keamanan dan tindak pidana.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur masyarakat, di
antaranya:
- Imam
Masjid Desa Gela;
- Imam
Masjid Desa London;
- Perwakilan
Pemerintah Desa London; dan
- Tokoh
masyarakat Desa London dan Desa Gela.
Kehadiran para tokoh agama, pemerintah desa, dan tokoh
masyarakat menjadi wujud sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat
dalam upaya memberantas peredaran minuman keras demi menciptakan situasi
Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.
Polsek Siap Gela menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan
kepolisian melalui razia serta langkah-langkah preventif guna menekan peredaran
minuman keras ilegal dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Siap Gela berharap masyarakat
semakin sadar akan dampak negatif konsumsi maupun peredaran minuman keras,
serta terus mendukung tugas-tugas kepolisian dengan memberikan informasi
apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan
ketertiban di lingkungan sekitarnya.

Posting Komentar