Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu Musnahkan 177 Botol Miras Hasil Razia, Wujud Komitmen Ciptakan Kamtibmas Kondusif


Humas Polres Pulau Taliabu –
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia di wilayah hukumnya.

 

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) di halaman Mapolsek Siap Gela dan berlangsung hingga selesai.

 

Kapolsek Siap Gela menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan razia penyakit masyarakat yang dilakukan oleh personel Polsek Siap Gela di sejumlah desa dalam wilayah hukumnya.

 

Sebanyak 177 botol minuman keras dimusnahkan, terdiri dari 176 botol miras tradisional jenis Cap Tikus dan 1 botol bir hitam. Barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilaksanakan di Desa London, Mintun, Dege, Sahu, serta Desa Nunu/Tikong.

 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepolisian sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan tindak pidana.

 

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur masyarakat, di antaranya:

  • Imam Masjid Desa Gela;
  • Imam Masjid Desa London;
  • Perwakilan Pemerintah Desa London; dan
  • Tokoh masyarakat Desa London dan Desa Gela.

 

Kehadiran para tokoh agama, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat menjadi wujud sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas peredaran minuman keras demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

 

Polsek Siap Gela menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui razia serta langkah-langkah preventif guna menekan peredaran minuman keras ilegal dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

 

Melalui kegiatan ini, Polsek Siap Gela berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif konsumsi maupun peredaran minuman keras, serta terus mendukung tugas-tugas kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama