
Humas Polres Pulau Taliabu — Kepolisian Resor Pulau
Taliabu mengeluarkan himbauan resmi terkait pelaksanaan kegiatan hiburan
masyarakat, khususnya acara pesta atau joget yang menggunakan izin keramaian.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi., S.I.K.,M.H
menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan
keramaian di tempat umum wajib mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Hal
ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan
kamtibmas di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.
Dalam himbauan tersebut juga disampaikan dasar hukum yang
mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 274 KUHP, yang menyebutkan
bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengadakan pesta atau keramaian di jalan
atau tempat umum tanpa izin, dan dapat mengganggu ketertiban umum, dapat
dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda Kategori II.
Selain itu, Polres Pulau Taliabu juga menetapkan batas waktu
pelaksanaan kegiatan hiburan atau joget, yakni hanya diperbolehkan sampai pukul
23.00 WIT atau maksimal pukul 00.00 WIT sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan, apabila himbauan ini tidak diindahkan,
maka Polres Pulau Taliabu tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan
hiburan atau pesta (joget) di kemudian hari. Pihak kepolisian juga akan
bertindak tegas apabila ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang berpotensi
merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar.
Di akhir himbauannya, Kapolres mengajak seluruh masyarakat
untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta
bersama-sama menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah
Pulau Taliabu.

Posting Komentar