Himbauan Kapolres Pulau Taliabu Terkait Izin Keramaian Dan Acara Hiburan (Joget)


Humas Polres Pulau Taliabu
— Kepolisian Resor Pulau Taliabu mengeluarkan himbauan resmi terkait pelaksanaan kegiatan hiburan masyarakat, khususnya acara pesta atau joget yang menggunakan izin keramaian.

 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi., S.I.K.,M.H  menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan keramaian di tempat umum wajib mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

 

Dalam himbauan tersebut juga disampaikan dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 274 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengadakan pesta atau keramaian di jalan atau tempat umum tanpa izin, dan dapat mengganggu ketertiban umum, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda Kategori II.

 

Selain itu, Polres Pulau Taliabu juga menetapkan batas waktu pelaksanaan kegiatan hiburan atau joget, yakni hanya diperbolehkan sampai pukul 23.00 WIT atau maksimal pukul 00.00 WIT sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolres menegaskan, apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka Polres Pulau Taliabu tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan hiburan atau pesta (joget) di kemudian hari. Pihak kepolisian juga akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang berpotensi merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar.

 

Di akhir himbauannya, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Pulau Taliabu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama