Polsek Siap Gela Gelar KRYD dan Razia Miras di Desa Hai, Amankan 6 Botol Cap Tikus


Humas Polres Pulau Taliabu –
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di Desa Hai, Kecamatan Taliabu Utara, pada Sabtu (18/7/2026) malam

 

Kegiatan diawali dengan  arahan Awal Pelaksanaan (AAP) kepada personel pada pukul 20.30 WIT di halaman Mapolsek Siap Gela. Dalam arahan tersebut, personel diingatkan untuk mengedepankan pendekatan humanis, profesional, serta tetap mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan tugas.

 

Selanjutnya, personel bergerak menuju Desa Hai menggunakan kendaraan roda dua. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu rumah yang diduga masih menyimpan dan menjual minuman keras tradisional jenis cap tikus.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 6 (enam) botol miras jenis cap tikus ukuran botol Aqua sedang yang disimpan di gudang rumah milik seorang warga berinisial M Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan kepada Polres Pulau Taliabu serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Rencananya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan melalui kegiatan pemusnahan yang melibatkan Pemerintah Desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Siap Gela.

 

Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Aiptu Petrus Lesi Manuaya selaku Kasium Polsek Siap Gela, didampingi Bripda Valentino, Bripda Andani, dan Bripda Zulkiflu.

 

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik miras. Yang bersangkutan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa Hai guna membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras.

 

Kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya Polres Pulau Taliabu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama