Polsek Siap Gela Gelar KRYD, Musnahkan Miras Tradisional dan Tebang Pohon Enau Penghasil Saguer


Humas Polres Pulau Taliabu –
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Siap Gela melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli, razia minuman keras (miras) tradisional, serta pemusnahan tempat pembuatan miras jenis saguer/tuak di kawasan hutan/kebun Dusun Air Nabi, Desa London, Kecamatan Siap Gela, Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (3/8/2026) 

 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus penikaman yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026), yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras tradisional jenis saguer. 

 

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Siap Gela bersama Kepala Dusun Air Nabi, pemilik lahan, serta perwakilan tokoh masyarakat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras tradisional. Setibanya di lokasi, petugas menemukan miras jenis saguer yang masih tersimpan di ruas-ruas bambu sebagai alat penampung. 

 

"Barang bukti yang ditemukan kemudian dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan" Jelas Kapolsek Siap Gela Ipda Imran Husaleka, S.H.


Selain itu, tiga pohon enau yang selama ini dimanfaatkan sebagai sumber produksi saguer turut ditebang sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk membuat minuman keras tradisional.

 

Penebangan pohon enau dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemilik lahan dan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Air Nabi serta tokoh masyarakat. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, pemilik lahan mengaku tidak pernah memberikan izin maupun memerintahkan warga untuk memproduksi miras di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pemilik lahan menyatakan persetujuannya agar pohon enau ditebang demi mencegah aktivitas pembuatan miras terulang kembali.

 

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil memusnahkan sekitar 30 liter miras tradisional jenis saguer/tuak yang tersimpan dalam enam ruas bambu, serta melakukan penebangan terhadap tiga pohon enau yang digunakan sebagai sumber produksi miras.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dusun Air Nabi, pemilik lahan, perwakilan tokoh masyarakat Desa London, dan personel Polsek Siap Gela.

 

Melalui kegiatan KRYD ini, Polsek Siap Gela menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras tradisional yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak pidana. Polri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama