![]() |
Humas Polres Pulau Taliabu – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Siap Gela melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli, razia minuman keras (miras) tradisional, serta pemusnahan tempat pembuatan miras jenis saguer/tuak di kawasan hutan/kebun Dusun Air Nabi, Desa London, Kecamatan Siap Gela, Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (3/8/2026)
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus
penikaman yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Kamis
(30/7/2026), yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras tradisional jenis
saguer.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Siap Gela bersama
Kepala Dusun Air Nabi, pemilik lahan, serta perwakilan tokoh masyarakat menuju
lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras tradisional. Setibanya di
lokasi, petugas menemukan miras jenis saguer yang masih tersimpan di ruas-ruas
bambu sebagai alat penampung.
"Barang bukti yang ditemukan kemudian dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan" Jelas Kapolsek Siap Gela Ipda Imran Husaleka, S.H.
Selain itu, tiga pohon enau yang selama ini
dimanfaatkan sebagai sumber produksi saguer turut ditebang sebagai langkah
pencegahan agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk membuat minuman
keras tradisional.
Penebangan pohon enau dilakukan setelah memperoleh
persetujuan dari pemilik lahan dan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Air
Nabi serta tokoh masyarakat. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas,
pemilik lahan mengaku tidak pernah memberikan izin maupun memerintahkan warga
untuk memproduksi miras di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pemilik lahan
menyatakan persetujuannya agar pohon enau ditebang demi mencegah aktivitas
pembuatan miras terulang kembali.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil memusnahkan
sekitar 30 liter miras tradisional jenis saguer/tuak yang tersimpan dalam enam
ruas bambu, serta melakukan penebangan terhadap tiga pohon enau yang digunakan
sebagai sumber produksi miras.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dusun Air Nabi,
pemilik lahan, perwakilan tokoh masyarakat Desa London, dan personel Polsek
Siap Gela.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polsek Siap Gela menegaskan
komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras tradisional yang
berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak pidana. Polri juga mengajak
seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak
memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat
membahayakan diri sendiri maupun orang lain.


Posting Komentar