
Humas Polres Pulau Taliabu – Dalam rangka menjaga
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa
Sofan, Aiptu Yunus Mus, bersama personel Polsek Taliabu Timur Selatan
melaksanakan operasi pemberantasan minuman keras (miras) tradisional di Desa
Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Senin
(6/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Taliabu
Timur Selatan dengan sasaran lokasi pembuatan minuman keras tradisional jenis
sopi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan tempat
produksi miras tradisional (walang) yang kemudian dimusnahkan dengan cara
dibongkar dan dibakar guna mencegah aktivitas produksi kembali. Langkah ini
merupakan bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam menekan peredaran
minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Selain melaksanakan operasi, Bhabinkamtibmas Desa Sofan juga
memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Warga diajak untuk
mengalihkan mata pencaharian dari produksi minuman keras tradisional menjadi
usaha yang lebih produktif dan bernilai ekonomi, seperti pengolahan gula aren.
Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan main
hakim sendiri apabila terjadi permasalahan di lingkungan sekitar, melainkan
segera melaporkannya kepada aparat Kepolisian atau petugas keamanan setempat
agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut
mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca
ekstrem yang tengah melanda wilayah Pulau Taliabu. Memasuki musim angin timur,
masyarakat diminta berhati-hati terhadap potensi angin kencang, gelombang
tinggi, maupun banjir yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Selain itu, warga juga diimbau untuk tetap waspada terhadap
keberadaan ular piton yang beberapa waktu terakhir dilaporkan berkeliaran di
sejumlah wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, sehingga diharapkan masyarakat lebih
berhati-hati saat beraktivitas, terutama di area perkebunan dan hutan.
Kegiatan patroli dan operasi pemberantasan miras ini
merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman,
tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat kemitraan antara Polri dan
masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran
masyarakat untuk menjauhi produksi dan konsumsi minuman keras ilegal semakin
meningkat serta bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang aman,
nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Taliabu Timur Selatan.

Posting Komentar