Bhabinkamtibmas Desa Nunca Fasilitasi Mediasi Dugaan Perselingkuhan, Kedua Belah Pihak Sepakat Tempuh Penyelesaian Secara Adat


Humas Polres Pulau Taliabu –
Sebagai bentuk implementasi problem solving dan upaya menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Aipda La Nunung, A.Md.Pel., S.H., memfasilitasi mediasi dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan warga Desa Nunca.

 

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Rumah Adat Desa Nunca dengan melibatkan Kepala Desa Nunca, Ketua/Majelis Adat, serta keluarga dari kedua belah pihak.

 

Mediasi dilakukan berdasarkan laporan dari pihak suami yang menduga istrinya telah melakukan perselingkuhan. Dalam forum musyawarah tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara terbuka dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan penyelesaian secara damai.

 

Dalam proses mediasi, pihak istri mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum adat yang berlaku di Desa Nunca. Berdasarkan hasil musyawarah bersama pemerintah desa dan lembaga adat, disepakati bahwa pihak istri akan mengembalikan seluruh uang adat yang diberikan saat pernikahan serta membayar denda adat dengan total sebesar Rp46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah).

 

Adapun hasil kesepakatan sementara yang dicapai antara kedua belah pihak meliputi:

  • Pembayaran tahap pertama sebesar Rp30.000.000 akan dilaksanakan paling lambat satu bulan sejak kesepakatan dibuat.
  • Sisa pembayaran sebesar Rp16.000.000 akan dilunasi pada bulan berikutnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
  • Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa dan Majelis Adat akan kembali memfasilitasi mediasi setelah pembayaran tahap pertama dipenuhi.
  • Pihak suami menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum maupun mengajukan gugatan selama pembayaran tahap pertama dipenuhi sesuai kesepakatan dan proses penyelesaian adat tetap dilaksanakan hingga selesai.
  • Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, penyelesaiannya akan kembali dimusyawarahkan dengan difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa, dan Majelis Adat.

 

Bhabinkamtibmas Desa Nunca, Aipda La Nunung, A.Md.Pel mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan melalui pendekatan problem solving merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta mencegah berkembangnya konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas.

 

"Melalui mediasi ini diharapkan seluruh pihak dapat menerima hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab, menjaga hubungan baik antar keluarga, serta menghormati ketentuan hukum adat yang berlaku di Desa Nunca," ujarnya.

 

Kehadiran Polri melalui Bhabinkamtibmas diharapkan terus menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat melalui pendekatan yang humanis, mengedepankan musyawarah, serta memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama