
Humas Polres Pulau Taliabu – Sebagai bentuk
implementasi problem solving dan upaya menjaga situasi keamanan serta
ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Nunca, Kecamatan
Taliabu Utara, Aipda La Nunung, A.Md.Pel., S.H., memfasilitasi mediasi dugaan
kasus perselingkuhan yang melibatkan warga Desa Nunca.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Rumah Adat Desa
Nunca dengan melibatkan Kepala Desa Nunca, Ketua/Majelis Adat, serta keluarga
dari kedua belah pihak.
Mediasi dilakukan berdasarkan laporan dari pihak suami yang
menduga istrinya telah melakukan perselingkuhan. Dalam forum musyawarah
tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara
terbuka dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan penyelesaian secara damai.
Dalam proses mediasi, pihak istri mengakui perbuatannya dan
menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum adat
yang berlaku di Desa Nunca. Berdasarkan hasil musyawarah bersama pemerintah
desa dan lembaga adat, disepakati bahwa pihak istri akan mengembalikan seluruh
uang adat yang diberikan saat pernikahan serta membayar denda adat dengan total
sebesar Rp46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah).
Adapun hasil kesepakatan sementara yang dicapai antara kedua
belah pihak meliputi:
- Pembayaran
tahap pertama sebesar Rp30.000.000 akan dilaksanakan paling lambat satu
bulan sejak kesepakatan dibuat.
- Sisa
pembayaran sebesar Rp16.000.000 akan dilunasi pada bulan berikutnya sesuai
kesepakatan kedua belah pihak.
- Bhabinkamtibmas
bersama Pemerintah Desa dan Majelis Adat akan kembali memfasilitasi
mediasi setelah pembayaran tahap pertama dipenuhi.
- Pihak
suami menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum maupun mengajukan gugatan
selama pembayaran tahap pertama dipenuhi sesuai kesepakatan dan proses
penyelesaian adat tetap dilaksanakan hingga selesai.
- Apabila
di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut,
penyelesaiannya akan kembali dimusyawarahkan dengan difasilitasi oleh
Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa, dan Majelis Adat.
Bhabinkamtibmas Desa Nunca, Aipda La Nunung, A.Md.Pel
mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan melalui pendekatan problem
solving merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga keharmonisan
masyarakat serta mencegah berkembangnya konflik yang berpotensi mengganggu
stabilitas Kamtibmas.
"Melalui mediasi ini diharapkan seluruh pihak dapat
menerima hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab, menjaga hubungan baik
antar keluarga, serta menghormati ketentuan hukum adat yang berlaku di Desa
Nunca," ujarnya.
Kehadiran Polri melalui Bhabinkamtibmas diharapkan terus
menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah
masyarakat melalui pendekatan yang humanis, mengedepankan musyawarah, serta
memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat
demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Posting Komentar