
Humas Polres Pulau Taliabu – Sebagai bentuk pelayanan
kepada masyarakat dan upaya menjaga situasi keamanan serta ketertiban di
wilayah binaan, Bhabinkamtibmas Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, BRIPKA
Sardi Umanailo, melaksanakan kegiatan mediasi terkait perselisihan penggunaan
sumur milik warga, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan berlangsung di rumah salah satu warga Desa Sahu.
Perselisihan bermula ketika pemilik rumah berencana membuat sumur baru dan
menutup sumur lama yang berada di dalam pekarangan rumahnya. Namun, rencana
tersebut mendapat penolakan dari pihak terlapor yang beralasan bahwa sumur
tersebut merupakan peninggalan orang tua dan telah digunakan sejak lama.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah
desa berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik
melalui musyawarah. Namun demikian, pihak terlapor belum dapat menghadiri
undangan secara lisan dari pemerintah desa dengan alasan belum siap mengikuti
mediasi.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah Desa Sahu akan
menyampaikan surat panggilan resmi kepada pihak terlapor agar dapat menghadiri
mediasi lanjutan yang direncanakan berlangsung di Kantor Desa Sahu.
Bhabinkamtibmas Desa Sahu, BRIPKA Sardi Umanailo, mengajak
seluruh pihak agar mengedepankan sikap saling menghormati, menahan diri, serta
menyelesaikan setiap permasalahan melalui dialog dan musyawarah guna
menghindari konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polri terus menunjukkan komitmennya
sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan mengedepankan
penyelesaian masalah secara humanis dan kekeluargaan demi terciptanya situasi
kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.

Posting Komentar