Bhabinkamtibmas Desa Nunca Fasilitasi Penyelesaian Kasus Perselingkuhan Melalui Problem Solving dan Kesepakatan Adat


Humas Polres Pulau Taliabu –
Bhabinkamtibmas Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Polres Pulau Taliabu, Aipda La Nunung, A.Md.Pel., S.H., melaksanakan kegiatan problem solving sebagai tindak lanjut penyelesaian permasalahan perselingkuhan melalui mekanisme musyawarah dan penyelesaian secara adat, Kamis (30/7/2026) di Rumah Adat Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih beserta keluarga masing-masing, Pemerintah Desa, Ketua Adat, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait yang sebelumnya telah mengikuti proses mediasi.

 

Dalam proses penyelesaian tersebut, para pihak telah mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui mekanisme hukum adat. Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati pembayaran denda adat dengan tahap pertama sebesar Rp30.000.000 yang telah diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Selanjutnya, sisa kewajiban sebesar Rp16.000.000 akan diselesaikan pada pertengahan bulan Oktober 2026 sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

 

Dengan terlaksananya pembayaran tahap pertama sesuai hasil musyawarah, kedua belah pihak menyatakan menerima hasil penyelesaian tersebut dan sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak lagi mempermasalahkan kejadian tersebut serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, damai, dan kondusif.

 

Aipda La Nunung, memberikan imbauan kepada kedua belah pihak beserta seluruh anggota keluarganya agar senantiasa menjaga komunikasi yang baik, menghormati hasil kesepakatan yang telah dibuat, menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru, serta terus memelihara kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat.

 

Kegiatan problem solving ini merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi melalui pendekatan restorative justice dan penyelesaian masalah secara musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan serta kearifan lokal. Diharapkan, penyelesaian tersebut mampu memberikan kepastian penyelesaian sengketa, mencegah timbulnya konflik lanjutan, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama