
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas Desa
Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Polres Pulau Taliabu, Aipda La Nunung,
A.Md.Pel., S.H., melaksanakan kegiatan problem solving sebagai tindak lanjut
penyelesaian permasalahan perselingkuhan melalui mekanisme musyawarah dan
penyelesaian secara adat, Kamis (30/7/2026) di Rumah Adat Desa Nunca, Kecamatan
Taliabu Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang
berselisih beserta keluarga masing-masing, Pemerintah Desa, Ketua Adat, tokoh
masyarakat, dan pihak-pihak terkait yang sebelumnya telah mengikuti proses
mediasi.
Dalam proses penyelesaian tersebut, para pihak telah
mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara damai
melalui mekanisme hukum adat. Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati
pembayaran denda adat dengan tahap pertama sebesar Rp30.000.000 yang telah
diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Selanjutnya, sisa kewajiban
sebesar Rp16.000.000 akan diselesaikan pada pertengahan bulan Oktober 2026
sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Dengan terlaksananya pembayaran tahap pertama sesuai hasil
musyawarah, kedua belah pihak menyatakan menerima hasil penyelesaian tersebut
dan sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan. Kedua belah
pihak juga berkomitmen untuk tidak lagi mempermasalahkan kejadian tersebut
serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar
tetap aman, damai, dan kondusif.
Aipda La Nunung, memberikan imbauan kepada kedua belah pihak
beserta seluruh anggota keluarganya agar senantiasa menjaga komunikasi yang
baik, menghormati hasil kesepakatan yang telah dibuat, menghindari tindakan
yang berpotensi menimbulkan konflik baru, serta terus memelihara kerukunan dan
persatuan di tengah masyarakat.
Kegiatan problem solving ini merupakan salah satu bentuk
implementasi Polri Presisi melalui pendekatan restorative justice dan
penyelesaian masalah secara musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai
kekeluargaan serta kearifan lokal. Diharapkan, penyelesaian tersebut mampu
memberikan kepastian penyelesaian sengketa, mencegah timbulnya konflik
lanjutan, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di
wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

Posting Komentar