![]() |
Humas Polres Pulau Taliabu – Personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) di Desa London, Kecamatan Taliabu Utara, Rabu malam (20/05/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Siap Gela,
Ipda Imran Husaleka, S.H., diawali dengan pelaksanaan apel arahan pimpinan
(AAP) di depan Kantor Polsek Siap Gela sebelum personel bergerak menuju lokasi
sasaran razia.
Para personel menggunakan sepeda motor menuju desa London
setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masih adanya
penjualan miras tradisional jenis cap tikus di wilayah tersebut.
Dari hasil razia, petugas berhasil menemukan dan mengamankan
sebanyak 7 botol miras jenis cap tikus ukuran botol Aqua sedang yang disimpan
di dapur rumah warga.
Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Siap
Gela untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu serta dijadwalkan
untuk dilakukan pemusnahan bersama pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh
masyarakat.
Sementara itu, pemilik miras diketahui bernama Utu, yang
selanjutnya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Kepala
Desa guna membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Siap Gela menegaskan bahwa kegiatan razia miras
akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan
kondusif di wilayah hukum Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu.


Posting Komentar