Polsek Siap Gela Gelar KRYD dan Razia Miras di Desa Dege, Amankan Cap Tikus


Humas Polres Pulau Taliabu – Personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) di desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara. 11/05/26

 

Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka, S.H., bersama personel Polsek Siap Gela.

 

Kapolsek bersama personel bergerak menuju desa Dege menggunakan sepeda motor setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penjualan minuman keras jenis cap tikus di wilayah tersebut.

 

Para personel langsung melakukan pemeriksaan di salah satu kompleks rumah warga yang dicurigai masih menyimpan dan menjual miras. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima botol miras jenis cap tikus ukuran sedang dan dua kantong plastik berisi miras yang disimpan di luar rumah bagian belakang.

 

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu serta dijadwalkan untuk dilakukan pemusnahan bersama pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

 

Adapun pemilik miras diketahui berinisial La Utu. Pihak kepolisian juga berencana mengarahkan yang bersangkutan kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa setempat guna dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

Kapolsek Siap Gela menyampaikan bahwa kegiatan razia miras tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Siap Gela.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia guna menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama