![]() |
Humas Polres Pulau Taliabu – Personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) di desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara. 11/05/26
Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran
Husaleka, S.H., bersama personel Polsek Siap Gela.
Kapolsek bersama personel bergerak menuju desa Dege
menggunakan sepeda motor setelah menerima informasi dari masyarakat terkait
dugaan adanya penjualan minuman keras jenis cap tikus di wilayah tersebut.
Para personel langsung melakukan pemeriksaan di salah satu
kompleks rumah warga yang dicurigai masih menyimpan dan menjual miras. Dari
hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima
botol miras jenis cap tikus ukuran sedang dan dua kantong plastik berisi miras
yang disimpan di luar rumah bagian belakang.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor
Polsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu serta
dijadwalkan untuk dilakukan pemusnahan bersama pemerintah desa, tokoh agama,
dan tokoh masyarakat.
Adapun pemilik miras diketahui berinisial La Utu. Pihak
kepolisian juga berencana mengarahkan yang bersangkutan kepada Bhabinkamtibmas
dan Kepala Desa setempat guna dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi
perbuatannya.
Kapolsek Siap Gela menyampaikan bahwa kegiatan razia miras
tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Siap Gela.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia guna menekan
peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di
tengah masyarakat,” ujarnya.


Posting Komentar