![]() |
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, Bripka Sardi Umanailo bersama Babinsa desa Sahu melaksanakan mediasi terkait permasalahan hutang piutang antarwarga. 11/05/26
Kegiatan mediasi berlangsung di rumah Bhabinkamtibmas desa
Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Permasalahan tersebut melibatkan pihak pelapor atas nama
Alimuddin La Fudin, seorang petani asal desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara,
dan pihak terlapor atas nama Nur Andini, ibu rumah tangga warga Desa Sahu,
Kecamatan Taliabu Utara.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, permasalahan
bermula saat pihak pelapor mendatangi rumah Bhabinkamtibmas pada Kamis malam
(07/05/2026) sekitar pukul 20.00 WITA untuk melaporkan persoalan hutang piutang
sebesar Rp1.500.000 yang belum dibayarkan oleh pihak terlapor sesuai
kesepakatan jatuh tempo pada tanggal 05 Mei 2026.
Karena pihak pelapor kesulitan menemui pihak terlapor di
rumahnya dan belum mendapatkan penjelasan terkait pembayaran hutang tersebut,
maka permasalahan kemudian dimediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Desa
Sahu dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai
kesepakatan bersama bahwa hutang akan segera dilunasi setelah suami pihak
terlapor mengirimkan uang. Pihak terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk
memenuhi kesepakatan tersebut.
Bripka Sardi Umanailo mengatakan bahwa kegiatan mediasi
dilakukan guna mencegah terjadinya perselisihan yang lebih besar di tengah
masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan
yang terjadi di desa dapat disampaikan kepada aparat setempat untuk dicarikan
solusi secara kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Adapun tujuan kegiatan tersebut yakni untuk menyelesaikan
permasalahan warga melalui jalur mediasi serta mempererat hubungan harmonis
antarwarga di desa Sahu.


Posting Komentar