Polsek Siap Gela Amankan 16 Botol Miras Jenis Cap Tikus dalam Razia KRYD di Desa Minton


Humas Polres Pulau Taliabu
– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) di Desa Minton, Kecamatan Taliabu Utara, Senin Malam 31/05/26

 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka, S.H., diawali dengan pelaksanaan Arahan Awal Pimpinan (AAP) kepada personel di halaman Mapolsek Siap Gela pada pukul 20.30 WIT. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Siap Gela.

 

Personel bergerak menuju desa Minton menggunakan kendaraan roda dua setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayah tersebut.

 

Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan pada salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 16 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran botol Aqua sedang yang disimpan di bagian belakang rumah.

 

Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Siap Gela untuk proses pendataan serta pelaporan lebih lanjut kepada Polres Pulau Taliabu. Barang bukti tersebut juga direncanakan akan dimusnahkan melalui kegiatan yang melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

 

Adapun pemilik miras diketahui berinisial Marson Kabang, warga desa Minton. Terhadap yang bersangkutan, petugas memberikan pembinaan dan mengarahkan agar berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta Pemerintah Desa untuk membuat surat pernyataan yang berisi komitmen tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

 

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 botol miras jenis Cap Tikus ukuran Aqua sedang sebagai barang bukti.

 

Ps. Kapolsek Siap Gela menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia penyakit masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

 

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan yang berarti.

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama