![]() |
Humas Polres Pulau Taliabu — Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan desa, Bhabinkamtibmas Desa Tikong melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 Polri kepada warga masyarakat di desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. 23/05/26
Kegiatan tersebut dilakukan melalui sambang dan tatap muka
langsung bersama warga binaan guna memberikan pemahaman terkait fungsi dan
manfaat layanan 110 Polri sebagai sarana pengaduan serta pelayanan cepat kepada
masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Brigpol Sangkala La Rau menjelaskan
bahwa layanan 110 Polri dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai
kejadian seperti tindak kriminal, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas,
maupun situasi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran pihak kepolisian
secara cepat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak ragu
menghubungi layanan 110 apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan di
lingkungan sekitar serta tetap menjaga kerukunan dan ketertiban di dalam desa.
Bhabinkamtibmas berharap melalui sosialisasi tersebut
masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran bersama dalam menjaga situasi
kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Dengan adanya layanan 110 Polri,
diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian yang cepat, mudah,
dan responsif.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan mendapat respon positif
dari masyarakat Desa Tikong yang menyambut baik kehadiran serta perhatian dari
pihak kepolisian terhadap keamanan lingkungan desa.


Posting Komentar