Bhabinkamtibmas Desa Tikong Sosialisasikan Layanan 110 Polri Kepada Masyarakat


Humas Polres Pulau Taliabu — Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan desa, Bhabinkamtibmas Desa Tikong melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 Polri kepada warga masyarakat di desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. 23/05/26

 

Kegiatan tersebut dilakukan melalui sambang dan tatap muka langsung bersama warga binaan guna memberikan pemahaman terkait fungsi dan manfaat layanan 110 Polri sebagai sarana pengaduan serta pelayanan cepat kepada masyarakat.

 

Dalam kesempatan itu, Brigpol Sangkala La Rau menjelaskan bahwa layanan 110 Polri dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminal, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran pihak kepolisian secara cepat.

 

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar serta tetap menjaga kerukunan dan ketertiban di dalam desa.

 

Bhabinkamtibmas berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran bersama dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Dengan adanya layanan 110 Polri, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian yang cepat, mudah, dan responsif.

 

Kegiatan berlangsung dengan aman dan mendapat respon positif dari masyarakat Desa Tikong yang menyambut baik kehadiran serta perhatian dari pihak kepolisian terhadap keamanan lingkungan desa.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama