![]() |
Humas Polres Pulau Taliabu — Bhabinkamtibmas desa Nunca Kecamatan Taliabu Utara, Aipda La Nunung, A.Md.Pel., S.H., melaksanakan kegiatan problem solving/mediasi terkait persoalan harta warisan orang tua antara saudara kandung di desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara. 26/05/26
Mediasi tersebut melibatkan pihak pertama atas nama Safriani
Saifu, warga desa Air Bulan, dengan pihak kedua Laode Syarif Saifu, warga desa
Sahu. Persoalan bermula dari kesalahpahaman terkait pengelolaan kebun kelapa
milik orang tua mereka yang telah meninggal dunia.
Pihak pertama bermaksud mengelola kebun kelapa tersebut
untuk membantu melunasi sisa utang almarhumah ibunya. Namun pihak kedua tidak
mengizinkan karena kebun tersebut direncanakan untuk kebutuhan pembangunan
fondasi rumah orang tua serta membantu biaya adik-adik mereka yang masih
sekolah dan belum menikah. Perbedaan pendapat tersebut sempat memicu adu mulut
antar kedua belah pihak.
Melihat situasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Nunca segera
mengambil langkah mediasi dengan memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak
agar tetap mengedepankan hubungan kekeluargaan, menjaga situasi kamtibmas yang
aman dan kondusif, serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah mufakat.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menunda
sementara pembagian kebun kelapa milik orang tua mereka karena masih adanya
tanggungan utang keluarga serta kebutuhan adik-adik yang masih sekolah dan
belum menikah.
Selain itu, untuk kebun kelapa yang merupakan pemberian dari
kakek dan menjadi hak waris keluarga, disepakati untuk dibagi menjadi dua
bagian sesuai hasil musyawarah bersama.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib,
dan kondusif. Kedua belah pihak juga saling berjabat tangan, meminta maaf,
serta menerima hasil kesepakatan secara kekeluargaan.


Posting Komentar