![]() |
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Utara, BRIPTU Wiranto La Tua, melaksanakan mediasi terkait permasalahan hak pakai lahan air laut yang terjadi di Desa Jorjoga, Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (21/05/2026)
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan bersama aparat
Pemerintah desa Jorjoga dengan menghadirkan para pihak yang berselisih guna
mencari solusi damai dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif di
tengah masyarakat.
Permasalahan melibatkan Rahmiar Tri Astuti (28), warga Desa
Jorjoga, dengan La Bari (46), seorang nelayan yang juga warga Desa Jorjoga.
Selain itu turut hadir Fajar Buamona (58), Sekretaris Desa Tuban yang masih
memiliki hubungan keluarga dengan kedua pihak.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan dalam mediasi, lahan
air laut tersebut sebelumnya digunakan oleh Fajar Buamona untuk memarkir perahu
saat masih menetap di Desa Jorjoga. Setelah pindah ke Desa Tuban, lahan
tersebut kemudian dipakai oleh La Bari untuk memarkir perahunya sebagai sarana
mencari nafkah sehari-hari atas izin dari pihak keluarga.
Selanjutnya, Rahmiar Tri Astuti meminta izin kepada Fajar
Buamona untuk membangun rumah panggung di lokasi tersebut dan mendapat
persetujuan dengan syarat tidak mengganggu aktivitas keluar masuk perahu.
Permasalahan mulai muncul pada Selasa, 19 Mei 2026, ketika
La Bari memasang tiang pembatas antara area parkir perahu dan tiang bangunan
guna menghindari benturan yang dapat merusak perahu maupun bangunan. Namun
tindakan tersebut tidak diterima oleh Rahmiar Tri Astuti karena dianggap
mengganggu aktivitas pembangunan dan pemandangan, sehingga terjadi cekcok
antara kedua belah pihak.
Untuk mencegah konflik berlanjut, Bhabinkamtibmas Desa
Jorjoga kemudian memanggil kedua pihak dan memfasilitasi mediasi bersama
pemerintah desa.
Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan
persoalan secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama,
dengan poin kesepakatan sebagai berikut:
- Pihak
pertama apabila di kemudian hari membangun tiang atap tidak melewati batas
yang telah disepakati bersama.
- Pihak
kedua meminta agar pihak pertama tidak melakukan pembangunan lanjutan
melewati batas yang telah disepakati bersama.
Kegiatan mediasi berlangsung aman dan tertib serta dihadiri
oleh Kepala Desa Jorjoga, Sekretaris Desa Jorjoga, Sekretaris Desa Tuban, Kaur
Pemerintahan Desa Air Kalimat, perangkat Desa Jorjoga, Bhabinkamtibmas Desa
Jorjoga, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Una, serta kedua belah pihak masyarakat
yang berselisih.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta penyelesaian
masalah secara damai dan hubungan kekeluargaan antarwarga tetap terjaga dengan
baik.


Posting Komentar