Bhabinkamtibmas Desa Jorjoga Mediasi Sengketa Hak Pakai Lahan Air Laut


Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Utara, BRIPTU Wiranto La Tua, melaksanakan mediasi terkait permasalahan hak pakai lahan air laut yang terjadi di Desa Jorjoga, Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (21/05/2026)

 

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan bersama aparat Pemerintah desa Jorjoga dengan menghadirkan para pihak yang berselisih guna mencari solusi damai dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif di tengah masyarakat.

 

Permasalahan melibatkan Rahmiar Tri Astuti (28), warga Desa Jorjoga, dengan La Bari (46), seorang nelayan yang juga warga Desa Jorjoga. Selain itu turut hadir Fajar Buamona (58), Sekretaris Desa Tuban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua pihak.

 

Berdasarkan kronologis yang disampaikan dalam mediasi, lahan air laut tersebut sebelumnya digunakan oleh Fajar Buamona untuk memarkir perahu saat masih menetap di Desa Jorjoga. Setelah pindah ke Desa Tuban, lahan tersebut kemudian dipakai oleh La Bari untuk memarkir perahunya sebagai sarana mencari nafkah sehari-hari atas izin dari pihak keluarga.

 

Selanjutnya, Rahmiar Tri Astuti meminta izin kepada Fajar Buamona untuk membangun rumah panggung di lokasi tersebut dan mendapat persetujuan dengan syarat tidak mengganggu aktivitas keluar masuk perahu.

 

Permasalahan mulai muncul pada Selasa, 19 Mei 2026, ketika La Bari memasang tiang pembatas antara area parkir perahu dan tiang bangunan guna menghindari benturan yang dapat merusak perahu maupun bangunan. Namun tindakan tersebut tidak diterima oleh Rahmiar Tri Astuti karena dianggap mengganggu aktivitas pembangunan dan pemandangan, sehingga terjadi cekcok antara kedua belah pihak.

 

Untuk mencegah konflik berlanjut, Bhabinkamtibmas Desa Jorjoga kemudian memanggil kedua pihak dan memfasilitasi mediasi bersama pemerintah desa.

Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama, dengan poin kesepakatan sebagai berikut:

 

  1. Pihak pertama apabila di kemudian hari membangun tiang atap tidak melewati batas yang telah disepakati bersama.
  2. Pihak kedua meminta agar pihak pertama tidak melakukan pembangunan lanjutan melewati batas yang telah disepakati bersama.

 

Kegiatan mediasi berlangsung aman dan tertib serta dihadiri oleh Kepala Desa Jorjoga, Sekretaris Desa Jorjoga, Sekretaris Desa Tuban, Kaur Pemerintahan Desa Air Kalimat, perangkat Desa Jorjoga, Bhabinkamtibmas Desa Jorjoga, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Una, serta kedua belah pihak masyarakat yang berselisih.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta penyelesaian masalah secara damai dan hubungan kekeluargaan antarwarga tetap terjaga dengan baik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama