![]() |
Humas Polres Pulau Taliabu — Bhabinkamtibmas Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Brigpol Sangkala La Rau, melaksanakan kegiatan mediasi terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di wilayah Desa Tikong.
Mediasi tersebut turut melibatkan Babinsa serta aparat desa
setempat, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih beserta saksi
guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Permasalahan bermula dari komunikasi antara salah satu pihak
dengan istri pihak lainnya yang berlanjut hingga pertemuan di rumah saat suami
tidak berada di tempat. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh keluarga,
sehingga memicu permasalahan dan berujung pada mediasi yang difasilitasi oleh
Bhabinkamtibmas bersama aparat terkait.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat
menyelesaikan persoalan secara damai. Pihak suami memutuskan untuk menceraikan
istrinya, serta mengajukan permintaan ganti rugi berupa uang sebesar Rp20 juta
sebagai pengganti mahar pernikahan, yang kemudian disanggupi oleh pihak
lainnya.
Brigpol Sangkala La Rau, dalam kesempatan tersebut
memberikan imbauan kepada kedua pihak agar menerima hasil kesepakatan dengan
lapang dada, tidak menyimpan dendam, serta saling memaafkan demi menjaga
situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan
setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan desa agar dapat ditangani dengan
cepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.


Posting Komentar