Polres Pulau Taliabu Bersama Pemda Musnahkan 6.008 Botol Miras dan Makanan Kadaluarsa, Wujud Komitmen Jaga Kamtibmas di HUT Kabupaten


Humas Polres Pulau Taliabu – Dalam rangka momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2026, jajaran Polres Pulau Taliabu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras).

 

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan disaksikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, sebagai bentuk sinergitas antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti miras ini merupakan hasil dari pelaksanaan operasi kepolisian yang dilakukan sejak Januari hingga April 2026 di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

 

“Ini merupakan bentuk implementasi tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Kapolres.

 

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku Utara dalam rangka menertibkan peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap para pelaku yang melanggar ketentuan.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6.008 botol minuman keras yang diamankan dari berbagai lokasi, dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Miras jenis Cap Tikus (total 1.541 liter):

  • 952 botol kemasan 600 ml (571 liter)
  • 1.030 botol kemasan 400 ml (412 liter)
  • 16 galon kemasan 25 liter (400 liter)
  • 14 galon kemasan 5 liter (70 liter)
  • 88 kantong kemasan 1 liter (88 liter)
  •  

2. Miras jenis bir dan sejenisnya (604 botol):

  • 272 botol bir putih
  • 44 botol bir hitam
  • 264 botol bir hitam kemasan mini
  • 12 botol Malaga
  • 12 botol anggur merah

 

Kapolres menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat Pemerintah Daerah Pulau Taliabu dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni menciptakan Taliabu yang damai, terang merata, maju setara, serta berlandaskan nilai “Hemung Sia Sia Dufu”.

 

“Bukan hanya miras yang kami musnahkan tapi makanan kadaluarsa juga kami musnahkan. hal ini adalah  upaya secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Adnan Wahyu Kashogi.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pulau Taliabu.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama