Bhabinkamtibmas Desa Sahu Mediasi Dugaan Perselingkuhan KDRT, Pasangan Dipulangkan ke Daerah Asal


Humas Polres Pulau Taliabu –
Bhabinkamtibmas Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, Bripka Sardi Umanailo, melaksanakan kegiatan mediasi terkait dugaan perselingkuhan dalam lingkup KDRT pada Rabu (22/4/2026) bertempat di Kantor desa Sahu, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

 

Kegiatan mediasi tersebut turut melibatkan Babinsa serta aparat desa Sahu guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dilaporkan oleh pihak keluarga.

 

Adapun pihak yang terlibat dalam mediasi yakni Nuriani (42), seorang ibu rumah tangga, warga desa Pelita, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai pelapor. Sementara itu, pihak terlapor adalah Muhlis (28), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Pelita.

 

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Selasa (21/4/2026) Nuriani mendatangi Bhabinkamtibmas untuk melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, Muhlis. Terlapor diketahui tinggal bersama seorang perempuan lain yang diduga sebagai istri keduanya di Desa Sahu.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan aparat desa segera melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Hasil mediasi menyepakati bahwa pasangan tersebut akan dipulangkan ke desa asalnya di Kecamatan Mangoli Barat untuk membuat laporan resmi dan penyelesaian lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

 

Kapolsek Siap Gela melalui Bhabinkamtibmas desa Sahu menyampaikan bahwa langkah mediasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.

 

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masing-masing guna mendapatkan penanganan secara cepat dan tepat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama