
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas Desa
Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, Bripka Sardi Umanailo, melaksanakan kegiatan
mediasi terkait dugaan perselingkuhan dalam lingkup KDRT pada Rabu (22/4/2026) bertempat
di Kantor desa Sahu, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan mediasi tersebut turut melibatkan Babinsa serta
aparat desa Sahu guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dilaporkan
oleh pihak keluarga.
Adapun pihak yang terlibat dalam mediasi yakni Nuriani (42),
seorang ibu rumah tangga, warga desa Pelita, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten
Kepulauan Sula, sebagai pelapor. Sementara itu, pihak terlapor adalah Muhlis
(28), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Pelita.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Selasa (21/4/2026) Nuriani
mendatangi Bhabinkamtibmas untuk melaporkan dugaan perselingkuhan yang
dilakukan oleh suaminya, Muhlis. Terlapor diketahui tinggal bersama seorang
perempuan lain yang diduga sebagai istri keduanya di Desa Sahu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama
Babinsa dan aparat desa segera melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil mediasi menyepakati bahwa pasangan tersebut akan dipulangkan ke desa
asalnya di Kecamatan Mangoli Barat untuk membuat laporan resmi dan penyelesaian
lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Siap Gela melalui Bhabinkamtibmas desa Sahu
menyampaikan bahwa langkah mediasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi
kamtibmas tetap kondusif serta mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di
tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan
setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masing-masing guna mendapatkan
penanganan secara cepat dan tepat.

Posting Komentar