![]() |
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP AKBP Adnan Wahyu Kashogi.,S.I.K.,M.H didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pulau Taliabu, Ny. Desi Adnan Wahyu memimpin langsung pelaksanaan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap salah satu personel Polres Pulau Taliabu, yang digelar di ruang sidang Polres Pulau Taliabu, pada Kamis 15/01/26
Sidang BP4R tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan
internal dan upaya penyelesaian permasalahan rumah tangga anggota Polri secara
bijak, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Kapolres Pulau Taliabu menegaskan bahwa
setiap personel Polri wajib menjaga keharmonisan rumah tangga, karena hal
tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja dan citra institusi Polri di
tengah masyarakat. Kapolres juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika,
disiplin, serta tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Sidang BP4R ini bertujuan untuk memberikan nasehat,
pembinaan, dan solusi terbaik bagi anggota agar permasalahan keluarga dapat
diselesaikan dengan baik, tanpa mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar
Kapolres.
Sidang BP4R tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Pulau
Taliabu, para Pejabat Utama (PJU) Polres Pulau Taliabu, perwakilan Bag SDM,
Seksi Propam, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Melalui pelaksanaan sidang BP4R ini, diharapkan personel
yang bersangkutan dapat mengambil pelajaran, memperbaiki sikap, serta menjaga
keutuhan dan keharmonisan rumah tangga ke depannya, demi mendukung pelaksanaan
tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Posting Komentar