Unit Resmob Polsek Ternate Utara, Polres Ternate, mengamankan puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus di kawasan Terminal Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, pada Minggu (5/4/2026). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras di lokasi tersebut.
Plh. Kapolsek Ternate Utara, Iptu Mafud Umagapi, S.Hi., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Serigala Utara. Petugas melaksanakan patroli mobile serta pemeriksaan di sejumlah titik di sekitar terminal angkutan umum Kelurahan Gamalama.
Saat melakukan pemeriksaan di area terminal, petugas menemukan minuman keras jenis cap tikus yang disimpan dalam 23 kantong plastik bening ukuran 600 mililiter (ml). Seluruh kantong plastik tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan ditemukan tersembunyi di bawah tempat duduk pangkalan ojek di kawasan terminal.
Setelah menemukan barang bukti, petugas menanyakan kepemilikan miras tersebut kepada sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi. Namun, tidak seorang pun yang mengaku mengetahui atau memiliki barang haram dimaksud.
Selanjutnya, Unit Resmob Serigala Utara mengamankan seluruh barang bukti ke Markas Polsek Ternate Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga mengimbau masyarakat di sekitar terminal agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas membawa, menyimpan, atau melakukan transaksi jual beli minuman keras.
Polres Ternate mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Di tengah musibah gempa yang dialami saudara-saudara, kepedulian, ikhtiar, dan doa untuk keselamatan bersama sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 5 April 2026


Posting Komentar