
Humas Polres Pulau Taliabu – Dalam rangka menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Siap Lede melaksanakan
kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli di Desa Langganu
dan Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Selasa (13/10/2026)
malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Siap Lede, IPDA
Isbat Daeng, S.H., bersama dua personel, yakni Bripda Aslam Algifari M. Taslim
dan Bripda Mukaram Hi Idris.
Saat melaksanakan patroli, personel menerima informasi
mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) di Desa Langganu dan
Desa Lede. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera mendatangi
lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan.
Pada pukul 21.50 WIT, personel Polsek Siap Lede melakukan
pemeriksaan di rumah milik seorang warga berinisial Kanya di Desa Langganu.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan enam botol minuman
keras jenis cap tikus berukuran 500 mililiter yang disimpan di dalam rumah.
Selanjutnya, pada pukul 22.20 WIT, personel kembali
melakukan pemeriksaan di rumah milik seorang warga bernama Marsadi di Desa
Lede. Di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan enam botol minuman keras
jenis cap tikus berukuran 500 mililiter yang disembunyikan di dalam kamar.
Dari kedua lokasi tersebut, personel Polsek Siap Lede
mengamankan total 12 botol minuman keras jenis cap tikus dengan volume
keseluruhan sekitar 6 liter.
Kegiatan KRYD dan patroli ini merupakan bagian dari upaya
kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta
menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah
hukum Polsek Siap Lede.
Polsek Siap Lede mengimbau masyarakat agar bersama-sama
menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta
segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas
yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Posting Komentar