
Humas Polres Pulau Taliabu – Personel Polsubsektor
Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan (KRYD) sekaligus razia minuman keras (miras) di Desa Nunca,
Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran
minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah
hukum Polres Pulau Taliabu.
Terkait adanya dugaan penjualan miras di salah satu rumah
warga. Personel kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan
pemeriksaan.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 botol
minuman keras jenis Cap Tikus yang ditemukan di rumah milik warga berinisial
Beni. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsubsektor
Gela untuk selanjutnya dilaporkan kepada Polres Pulau Taliabu.
Kapolsubsektor Gela Ipda Imran Hus menyampaikan bahwa
kegiatan patroli dan razia miras merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam
menjaga situasi kamtibmas serta mencegah dampak negatif akibat peredaran
minuman keras di tengah masyarakat.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti
sebagai bentuk pelayanan dan upaya bersama dalam menjaga keamanan dan
ketertiban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun
mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas,”
ujarnya.
Sementara itu, terhadap pemilik miras, petugas akan
berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa Nunca untuk dilakukan
pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Barang bukti berupa 9 botol Cap Tikus selanjutnya akan
dijadwalkan untuk dilakukan pemusnahan bersama unsur Pemerintah Desa, tokoh
agama, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan Patroli KRYD dan razia miras berlangsung aman dan
kondusif. Polres Pulau Taliabu terus mengajak seluruh masyarakat untuk
bersama-sama menjaga kamtibmas serta berperan aktif memberikan informasi kepada
pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi
gangguan keamanan lainnya.

Posting Komentar