
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas Desa
Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Brigpol Sangkala La Rau, bergerak cepat
memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pemukulan yang terjadi di Desa Tikong.
Mediasi dilaksanakan sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah secara humanis
dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap
kondusif. 08/07/26
Dalam mediasi tersebut, pihak yang berselisih yakni Ongen
Timbuleng (44) selaku korban dan Ali Ato (29) selaku terlapor dipertemukan
untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada
Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIT. Saat itu Ongen Timbuleng hendak
pulang dari lokasi hiburan rakyat (joget) dan melintas di samping Ali Ato yang
sedang duduk dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Tanpa diduga, Ali Ato
melakukan pemukulan yang mengenai bagian bawah mata sebelah kiri korban hingga
menyebabkan luka dan memar.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian
tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Tikong untuk difasilitasi penyelesaiannya
melalui mediasi.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan
kekeluargaan, Ali Ato mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf
kepada korban. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya
pengobatan korban sebesar Rp150.000 serta berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya di kemudian hari.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat
pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen
untuk menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan konflik lanjutan.
Brigpol Sangkala La Rau mengatakan bahwa penyelesaian
melalui mediasi merupakan salah satu langkah preventif dalam menjaga
keharmonisan hubungan antarwarga, sekaligus mengedepankan pendekatan problem
solving yang menjadi bagian dari tugas Bhabinkamtibmas di desa binaannya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap
permasalahan yang terjadi di lingkungan desa segera disampaikan kepada
Bhabinkamtibmas maupun pemerintah desa sehingga dapat dicarikan solusi secara
baik, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga
diharapkan menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu terjadinya
tindak pidana maupun gangguan kamtibmas," ujarnya.
Melalui kegiatan mediasi ini, diharapkan tercipta
penyelesaian yang adil, menjaga hubungan baik antarwarga, serta memperkuat
sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang
aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

Posting Komentar