Bhabinkamtibmas Desa Tikong Mediasi Kasus Pemukulan, Kedua Belah Pihak Sepakat Damai Secara Kekeluargaan


Humas Polres Pulau Taliabu –
Bhabinkamtibmas Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Brigpol Sangkala La Rau, bergerak cepat memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pemukulan yang terjadi di Desa Tikong. Mediasi dilaksanakan sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah secara humanis dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. 08/07/26

 

Dalam mediasi tersebut, pihak yang berselisih yakni Ongen Timbuleng (44) selaku korban dan Ali Ato (29) selaku terlapor dipertemukan untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIT. Saat itu Ongen Timbuleng hendak pulang dari lokasi hiburan rakyat (joget) dan melintas di samping Ali Ato yang sedang duduk dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Tanpa diduga, Ali Ato melakukan pemukulan yang mengenai bagian bawah mata sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka dan memar.

 

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Tikong untuk difasilitasi penyelesaiannya melalui mediasi.

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, Ali Ato mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp150.000 serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

 

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan konflik lanjutan.

 

Brigpol Sangkala La Rau mengatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu langkah preventif dalam menjaga keharmonisan hubungan antarwarga, sekaligus mengedepankan pendekatan problem solving yang menjadi bagian dari tugas Bhabinkamtibmas di desa binaannya.

 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan desa segera disampaikan kepada Bhabinkamtibmas maupun pemerintah desa sehingga dapat dicarikan solusi secara baik, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas," ujarnya.

 

Melalui kegiatan mediasi ini, diharapkan tercipta penyelesaian yang adil, menjaga hubungan baik antarwarga, serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama