
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas Desa
Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Brigpol Asmin Azhar Sahafi, menindaklanjuti
laporan dugaan tindak pidana pencurian alat-alat jonder milik Haji Zainal Mus
yang sebelumnya dilaporkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kegiatan tindak lanjut dilaksanakan pada Senin, di rumah
milik Ibu Ratna Lapitoro, Desa Mintun, Kecamatan Taliabu Utara.
Berbekal hasil penyelidikan dan penggalian informasi yang
dilakukan selama beberapa hari, Bhabinkamtibmas berhasil mengidentifikasi tiga
orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di Pulau Seho.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga
merupakan hasil pencurian dan telah dijual kepada warga Desa Mintun, yakni Ibu
Ratna Lapitoro dan Bapak Roni Samuel Setu.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan meliputi:
- Injeksi
pompa;
- Dinamo
starter (2 unit);
- Nosel
dan pipa nosel;
- Water
pump;
- Alternator;
dan
- Radiator.
Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Asmin Azhar Sahafi
memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat
membeli barang bekas maupun barang dengan harga yang tidak wajar serta tidak
jelas asal usulnya. Masyarakat diingatkan bahwa membeli atau menguasai barang
hasil kejahatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat
agar tidak membeli barang hasil tindak pidana serta mendukung upaya kepolisian
dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pulau
Taliabu.
Polres Pulau Taliabu mengajak seluruh masyarakat untuk terus
berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui
adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat.

Posting Komentar