Bhabinkamtibmas Desa Gela Berhasil Temukan Barang Bukti Dugaan Pencurian, Imbau Warga Tidak Membeli Barang Tanpa Asal Usul Jelas


Humas Polres Pulau Taliabu –
Bhabinkamtibmas Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Brigpol Asmin Azhar Sahafi, menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian alat-alat jonder milik Haji Zainal Mus yang sebelumnya dilaporkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

 

Kegiatan tindak lanjut dilaksanakan pada Senin, di rumah milik Ibu Ratna Lapitoro, Desa Mintun, Kecamatan Taliabu Utara.

 

Berbekal hasil penyelidikan dan penggalian informasi yang dilakukan selama beberapa hari, Bhabinkamtibmas berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di Pulau Seho. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian dan telah dijual kepada warga Desa Mintun, yakni Ibu Ratna Lapitoro dan Bapak Roni Samuel Setu.

 

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan meliputi:

  • Injeksi pompa;
  • Dinamo starter (2 unit);
  • Nosel dan pipa nosel;
  • Water pump;
  • Alternator; dan
  • Radiator.

Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Asmin Azhar Sahafi memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang bekas maupun barang dengan harga yang tidak wajar serta tidak jelas asal usulnya. Masyarakat diingatkan bahwa membeli atau menguasai barang hasil kejahatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli barang hasil tindak pidana serta mendukung upaya kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

 

Polres Pulau Taliabu mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama