Bhabinkamtibmas Desa Balohang Mediasi Sengketa Tapal Batas Kebun


Humas Polres Pulau Taliabu –
Bhabinkamtibmas desa Balohang, Kecamatan Lede, Briptu Hardian H. Idu melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa tapal batas kebun yang terjadi di wilayah binaannya di Kantor Desa Balohang.

 

Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Balohang, anggota BPD, serta aparat desa setempat. Mediasi dilakukan guna menyelesaikan permasalahan antara warga yang berselisih terkait kepemilikan tanaman kelapa di area batas kebun.

 

Adapun pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut yakni Wa Ida (71), seorang petani asal Desa Mekar Jaya, sebagai pelapor. Sementara pihak terlapor adalah La Safi (32) dan La Muru (42), yang juga merupakan warga Desa Mekar Jaya.

 

Permasalahan bermula saat penjaga lahan dari pihak terlapor menegur pelapor agar tidak mengelola sebanyak 18 pohon kelapa yang berada di area batas kebun. Pihak terlapor mengklaim bahwa pohon kelapa tersebut masuk dalam lahan milik Hj. La Ma’asa. Namun, pelapor Wa Ida juga menganggap bahwa kelapa tersebut merupakan miliknya, sehingga permasalahan tersebut dilaporkan ke Pemerintah Desa Balohang.

 

Dari hasil mediasi yang dilakukan, disepakati bahwa kedua belah pihak akan menunggu kehadiran pemilik lahan, Hj. La Ma’asa, yang saat ini masih berada di luar daerah, untuk dilakukan mediasi lanjutan. Sementara itu, 18 pohon kelapa yang menjadi objek sengketa dinyatakan masih dalam status sengketa dan untuk sementara waktu tidak boleh dikelola oleh kedua belah pihak.

 

Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar setiap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa maupun pihak kepolisian, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama