
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas desa
Balohang, Kecamatan Lede, Briptu Hardian H. Idu melaksanakan kegiatan mediasi
terkait sengketa tapal batas kebun yang terjadi di wilayah binaannya di Kantor
Desa Balohang.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Balohang,
anggota BPD, serta aparat desa setempat. Mediasi dilakukan guna menyelesaikan
permasalahan antara warga yang berselisih terkait kepemilikan tanaman kelapa di
area batas kebun.
Adapun pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut yakni Wa
Ida (71), seorang petani asal Desa Mekar Jaya, sebagai pelapor. Sementara pihak
terlapor adalah La Safi (32) dan La Muru (42), yang juga merupakan warga Desa
Mekar Jaya.
Permasalahan bermula saat penjaga lahan dari pihak terlapor
menegur pelapor agar tidak mengelola sebanyak 18 pohon kelapa yang berada di
area batas kebun. Pihak terlapor mengklaim bahwa pohon kelapa tersebut masuk
dalam lahan milik Hj. La Ma’asa. Namun, pelapor Wa Ida juga menganggap bahwa
kelapa tersebut merupakan miliknya, sehingga permasalahan tersebut dilaporkan
ke Pemerintah Desa Balohang.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, disepakati bahwa kedua
belah pihak akan menunggu kehadiran pemilik lahan, Hj. La Ma’asa, yang saat ini
masih berada di luar daerah, untuk dilakukan mediasi lanjutan. Sementara itu,
18 pohon kelapa yang menjadi objek sengketa dinyatakan masih dalam status
sengketa dan untuk sementara waktu tidak boleh dikelola oleh kedua belah pihak.
Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas berharap dapat
menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan pemahaman kepada
masyarakat agar setiap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara
musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa maupun pihak kepolisian, sehingga
tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Posting Komentar