![]() |
Polres Pulau Taliabu dalam waktu dekat akan melaksanakan Operasi Keselamatan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,M.H
melalui Kasat Lantas Iptu Nasarudin Laramula, S.H menyampaikan bahwa Operasi
Keselamatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman,
tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447
H.
Kegiatan operasi akan mengedepankan langkah preemtif dan
preventif, disertai penegakan hukum secara humanis.
“Operasi ini difokuskan pada peningkatan disiplin masyarakat
dalam berlalu lintas, seperti penggunaan helm standar, kelengkapan surat-surat
kendaraan, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara,
operasi ini akan berlangsung mulai tanggal 2 – 15 Februari 2026” jelasnya.
Selain itu, personel Sat Lantas Polres Pulau Taliabu juga
akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan, baik pengendara
roda dua maupun roda empat, guna menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sejak
dini.
Polres Pulau Taliabu mengimbau kepada seluruh masyarakat
agar mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan dengan mematuhi aturan lalu
lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri
sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan ini, diharapkan
dapat tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif, serta menurunkan
angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Berikut sasaran Operasi Keselamatan Kie Raha 2026 :
1. Pengendara melawan arus.
2. Pengendara dibawah umur /
tidak memiliki
sim.
3. Pengendara melebihi batas
kecepatan.
4. Menggunakan Hp saat berkendara.
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
bagi pengendara
mobil.
7. Penggunaan tanda nomor kendaraan
bermotor (tnkb)
yang tidak sesuai
ketentuan.
8. Pengendara sepeda motor yang
tidak menggunakan
helm
berstandar SNI.
9. Penggunaan knalpot bising atau
tidak sesuai
spesifikasi teknis.


Posting Komentar