Polres Pulau Taliabu Akan Melaksanakan Operasi Keselamatan Dalam Waktu Dekat, Berikut Sasarannya


Polres Pulau Taliabu dalam waktu dekat akan melaksanakan Operasi Keselamatan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas Iptu Nasarudin Laramula, S.H menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.

 

Kegiatan operasi akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum secara humanis.

 

“Operasi ini difokuskan pada peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, seperti penggunaan helm standar, kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara, operasi ini akan berlangsung mulai tanggal 2 – 15 Februari 2026” jelasnya.

 

Selain itu, personel Sat Lantas Polres Pulau Taliabu juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, guna menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

 

Polres Pulau Taliabu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

 

Dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan ini, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif, serta menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.

 

Berikut sasaran Operasi Keselamatan Kie Raha 2026 :

 

1. Pengendara melawan arus.

 

2. Pengendara dibawah umur /

     tidak memiliki sim.

 

3. Pengendara melebihi batas

    kecepatan.

 

4. Menggunakan Hp saat berkendara.

 

5. Pengendara dalam pengaruh alkohol.

 

6. Tidak menggunakan sabuk pengaman

    bagi pengendara mobil.

 

7. Penggunaan tanda nomor kendaraan

    bermotor (tnkb) yang tidak sesuai

    ketentuan.

 

8. Pengendara sepeda motor yang

    tidak menggunakan helm

    berstandar SNI.

 

9. Penggunaan knalpot bising atau

    tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama