Polsek Pulau Bacan Gencarkan Razia Miras, 1.625 Liter Saguer Dimusnahkan


HUMAS POLDA MALUT - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bacan mengintensifkan pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pulau Bacan Ipda Nizham Tsauban Fudhail pada Jumat, (3/4/2026).


Upaya itu dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Bacan Selatan, tepatnya di Desa Amasing dan Desa Panamboang.


Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan beberapa titik produksi yang berada di area perkebunan warga.


Di Desa Amasing Kali, petugas menemukan satu lokasi yang diduga sebagai tempat pembuatan miras jenis cap tikus. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh jerigen berukuran 25 liter serta satu drum besi berkapasitas 200 liter yang digunakan untuk memasak bahan baku saguer (air nira).


Sementara itu, di Desa Panamboang, tim menemukan tiga lokasi berbeda yang digunakan untuk memproduksi miras. Pada lokasi pertama, ditemukan 10 jerigen berukuran 25 liter, 15 jerigen berukuran 5 liter, satu drum besi berkapasitas 150 liter, serta dua wadah bambu berisi saguer yang digantung di pohon enau.


Pada lokasi berikutnya, petugas mengamankan empat jerigen berukuran 25 liter, tujuh jerigen berukuran 5 liter, satu drum besi berkapasitas 150 liter, serta tiga wadah bambu berisi sekitar 15 liter saguer.


Di lokasi lainnya, petugas kembali menemukan 10 jerigen berukuran 25 liter, lima jerigen berukuran 5 liter, serta satu drum besi berkapasitas 100 liter.


Seluruh barang bukti berupa bahan baku miras jenis saguer kemudian dimusnahkan di tempat oleh petugas guna mencegah peredaran lebih lanjut.


Dari hasil kegiatan tersebut, total bahan baku yang dimusnahkan mencapai 1.625 liter.


Kapolsek Pulau Bacan Ipda Nizham Tsauban Fudhail mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran minuman keras di wilayah Pulau Bacan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama