Polsek Siap Gela Sita dan Musnahkan 43 Botol Miras di Desa Tikong


Humas Polres Pulau Taliabu
– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Hari Raya Idul Fitri, personel Polsek Siap Gela kembali melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka, S.H., pada Kamis (19/03/2016). setelah sebelumnya dilakukan pemusnahan miras di halaman Mapolsek Siap Gela pada pagi hari.

 

Razia dilakukan di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya warga yang masih menjual minuman keras. Setibanya di lokasi, personel langsung menuju rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 dos air mineral berisi 43 botol miras jenis cap tikus.

 

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Desa Tikong untuk selanjutnya dimusnahkan bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat di halaman kantor desa.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ps. Kapolsek Siap Gela bersama 4 personel, Penjabat Kepala Desa Tikong, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Tikong.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Imran Husaleka menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas menjelang perayaan Idul Fitri.

 

“Kami akan terus meningkatkan patroli malam serta razia guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama perayaan Lebaran di wilayah hukum Polsek Siap Gela,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada pemerintah desa, tokoh agama, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

Sebanyak 43 botol miras jenis cap tikus berhasil dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama