
Humas Polres Pulau Taliabu – Personel Polsek Siap
Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di
wilayah Desa Nunu, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Kamis
(05/03/2026)
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek
Siap Gela Ipda Imran Husaleka, S.H bersama dua personel Polsek Siap Gela. Sebelum
pelaksanaan razia, Kapolsek Siap Gela terlebih dahulu memberikan Arahan Awal
Pelaksanaan (AAP) kepada anggota di depan Kantor Polsek Siap Gela sebagai
bentuk kesiapan personel dalam melaksanakan tugas.
Kapolsek bersama dua personel menuju Desa Nunu dengan
menggunakan sepeda motor untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait
dugaan adanya warga yang masih menyimpan dan menjual minuman keras tradisional
jenis cap tikus.
Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan
di salah satu rumah warga yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan tersebut,
petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 10 botol minuman keras
jenis cap tikus ukuran botol Aqua sedang yang disimpan di bawah tempat tidur
dan ditutupi dengan papan serta tikar.
Minuman keras tersebut diketahui milik seorang warga
berinisial LF. Barang bukti kemudian langsung diamankan oleh petugas dan dibawa
ke Kantor Polsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres Pulau
Taliabu.
Rencananya, barang bukti miras tersebut akan dijadwalkan
untuk dimusnahkan bersama pemerintah desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat
setempat.
Selain itu, pemilik miras akan diarahkan untuk berkoordinasi
dengan Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa guna membuat surat pernyataan agar tidak
mengulangi perbuatannya.
Selama pelaksanaan kegiatan razia berlangsung, situasi di
wilayah tersebut terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya Polsek Siap Gela dalam menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat serta menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pulau
Taliabu.

Posting Komentar