
Humas Polres Pulau Taliabu – Dalam rangka menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Siap Lede melaksanakan
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli di wilayah Desa Langganu
dan Desa Balohang, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Siap Lede,
Ipda Edy Setiawan, S.H., M.H., bersama personel Polsek Siap Lede.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Aipda
Harfin Idu (Kanit Reskrim), Bripka Ode Basra (Kanit Intel), Briptu Hardian H
Idu (Bhabinkamtibmas Desa Balohang), Bripda M. Thur Radiyalah dan Bripda Aslam
Algifari.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Siap Lede. Saat pelaksanaan
kegiatan, personel menerima informasi mengenai dugaan adanya aktivitas
penjualan minuman keras (miras) di kedua desa tersebut. Menindaklanjuti
informasi tersebut, personel kemudian melakukan pemeriksaan pada lokasi yang
diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras.
Pada pukul 09.50 WIT, personel mendatangi lokasi milik Sdr.
Iswandi di Desa Balohang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 botol
minuman jenis cap tikus ukuran 500 ml dan 4 botol ukuran 1.500 ml yang disimpan
di dalam freezer. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan oleh personel
Polsek Siap Lede.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 6 botol minuman jenis cap
tikus ukuran 500 ml yang disembunyikan di dalam kamar. Barang tersebut kemudian
turut diamankan untuk kepentingan lebih lanjut.
Personel Polsek Siap Lede berhasil mengamankan sebanyak 22
botol minuman keras jenis cap tikus, dengan rincian 18 botol ukuran 500 ml dan
4 botol ukuran 1.500 ml.
Kapolsek Siap Lede menegaskan bahwa kegiatan KRYD dan
patroli akan terus dilaksanakan sebagai upaya preventif dan represif dalam
menjaga situasi Kamtibmas, khususnya dalam mencegah peredaran minuman keras
yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Posting Komentar