
Humas Polres Pulau Taliabu – Dalam rangka
memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan
pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian sebagai
bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres Pulau
Taliabu, Kecamatan Taliabu Barat, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau
Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pulau
Taliabu La Ode Yasir, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Muh. Nuh Hasi, S.Pd.,
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Yoki Adianus, S.H., M.H., Ketua
Pengadilan Negeri Pulau Taliabu Dr. Syamsuni, S.H., M.Kn., perwakilan Danramil
1510-02 Bobong, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, para Asisten
Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, Wakapolres Pulau Taliabu, para Pejabat
Utama Polres Pulau Taliabu, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Pulau Taliabu memusnahkan
barang bukti berupa 1.278 liter minuman keras jenis captikus dan 46 botol
minuman keras jenis bir dan sejenisnya yang merupakan hasil razia serta
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode April hingga Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 880 botol
captikus kemasan 600 ml, 9 galon ukuran 25 liter yang setara dengan 375 botol
kemasan 600 ml, 23 botol captikus kemasan 400 ml, serta 46 botol minuman
beralkohol yang terdiri atas 12 botol bir putih, 24 botol bir hitam, dan 10
botol anggur hijau.
Dalam sambutannya, Kapolres Pulau Taliabu menegaskan bahwa
pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam
memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu terjadinya
gangguan keamanan dan tindak pidana di tengah masyarakat.
"Baru-baru ini telah terjadi kasus penikaman di wilayah
Talo yang dipicu oleh pengaruh minuman keras. Peristiwa tersebut menjadi
pengingat bahwa penyalahgunaan minuman keras dapat memicu tindak kriminal,
mengganggu ketertiban umum, serta mengancam keselamatan masyarakat," ujar
Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa Polri akan terus mengedepankan
langkah preventif, preemtif, dan represif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menekan peredaran
minuman keras ilegal.
Selain itu, Kapolres juga mengharapkan dukungan Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu untuk memperkuat regulasi daerah mengenai pengendalian
dan pengawasan peredaran minuman keras, sehingga upaya pencegahan dapat
dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu La Ode
Yasir menyampaikan apresiasi kepada Polres Pulau Taliabu beserta seluruh aparat
penegak hukum yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran
minuman keras ilegal.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti
kehadiran pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat
dari dampak negatif minuman keras yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak
kriminal dan permasalahan sosial.
Ia juga berharap sinergi antara Pemerintah Daerah, Polri,
TNI, Kejaksaan, serta seluruh unsur terkait terus diperkuat guna menjaga
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu tetap
aman, damai, dan kondusif.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan mendapat
antusiasme dari para tamu undangan maupun masyarakat yang hadir. Kegiatan ini
juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan
mengusung semangat "Polri Untuk Masyarakat."
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Polres Pulau Taliabu telah
melakukan berbagai langkah persiapan, di antaranya konsolidasi internal,
koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
tokoh pemuda, serta melaksanakan langkah mitigasi dan cipta kondisi guna
memastikan seluruh rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 berjalan aman, tertib, dan
kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Pulau Taliabu menegaskan
komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan, menekan peredaran minuman
keras ilegal, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi
seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.

Posting Komentar