![]() |
Humas Polres Pulau Taliabu – Personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia minuman keras (miras) di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu. 13/05/26
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Siap Gela, IPDA
Imran Husaleka, S.H., bersama personel Polsek Siap Gela dalam upaya menjaga
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal.
Tim bergerak menuju desa Jorjoga melalui jalur darat
menggunakan sepeda motor hingga Desa Tonami, kemudian melanjutkan perjalanan
dengan rakit penyeberangan menuju lokasi sasaran.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan
penyelidikan terhadap salah satu rumah yang diduga masih menjual minuman keras
jenis cap tikus. Setelah dilakukan pengecekan, personel berhasil mengamankan
sebanyak 103 botol miras jenis cap tikus ukuran Aqua sedang yang disimpan di
dapur rumah pemilik.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua dus
dan satu kantong plastik besar berisi miras. Selanjutnya, barang bukti dibawa
ke Kantor desa Jorjoga dan dilakukan koordinasi bersama Penjabat Kepala desa,
tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran
miras, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan bersama di halaman Kantor desa
Jorjoga.
Pemilik miras diketahui bernama La Sarmin. Terhadap yang
bersangkutan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan
pemerintah desa guna membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi
perbuatannya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Siap Gela
dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah
hukum Polres Pulau Taliabu.

.jpeg)
Posting Komentar