Polsek Siap Gela Gelar KRYD dan Razia Miras di Desa Jorjoga, 103 Botol Cap Tikus Dimusnahkan


Humas Polres Pulau Taliabu – Personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia minuman keras (miras) di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu. 13/05/26

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka, S.H., bersama personel Polsek Siap Gela dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal.

 

Tim bergerak menuju desa Jorjoga melalui jalur darat menggunakan sepeda motor hingga Desa Tonami, kemudian melanjutkan perjalanan dengan rakit penyeberangan menuju lokasi sasaran.

 

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan terhadap salah satu rumah yang diduga masih menjual minuman keras jenis cap tikus. Setelah dilakukan pengecekan, personel berhasil mengamankan sebanyak 103 botol miras jenis cap tikus ukuran Aqua sedang yang disimpan di dapur rumah pemilik.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua dus dan satu kantong plastik besar berisi miras. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Kantor desa Jorjoga dan dilakukan koordinasi bersama Penjabat Kepala desa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat.

 

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan bersama di halaman Kantor desa Jorjoga.

 

Pemilik miras diketahui bernama La Sarmin. Terhadap yang bersangkutan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa guna membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Siap Gela dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama