Bhabinkamtibmas Desa Tikong Mediasi Kasus Pencurian Kopra, Diselesaikan Secara Kekeluargaan


Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Brigpol Sangkala La Rau melaksanakan kegiatan mediasi lanjutan terkait kasus pencurian kopra yang terjadi di desa Natang Kuning pada 22 April 2026.

 

Kegiatan tersebut berlangsung, bertempat di desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

 

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Korban meminta para pelaku untuk memberikan ganti rugi berupa denda sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai bentuk efek jera agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

 

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bukti bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

 

Pada kesempatan itu, Brigpol Sangkala La Rau turut memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar saling memaafkan, tidak menyimpan dendam, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

 

Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan desa guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang dapat merugikan masyarakat.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama