![]() |
Humas Polres Pulau Taliabu – Bhabinkamtibmas Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Brigpol Sangkala La Rau melaksanakan kegiatan mediasi lanjutan terkait kasus pencurian kopra yang terjadi di desa Natang Kuning pada 22 April 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung, bertempat di desa Tikong,
Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat
menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Korban meminta para pelaku
untuk memberikan ganti rugi berupa denda sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta
rupiah) sebagai bentuk efek jera agar tidak mengulangi perbuatan serupa di
kemudian hari.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga membuat surat pernyataan
yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bukti bahwa persoalan tersebut
telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Pada kesempatan itu, Brigpol Sangkala La Rau turut
memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar saling memaafkan, tidak
menyimpan dendam, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat
tetap kondusif.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk segera
melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan desa guna mencegah
terjadinya gangguan kamtibmas yang dapat merugikan masyarakat.


Posting Komentar