![]() |
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,M.H mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya karhutla yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Pulau Taliabu menegaskan bahwa kebakaran hutan dan
lahan kerap dipicu oleh kelalaian manusia, seperti membuka lahan dengan cara
membakar. Untuk itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara
sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau
aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mendukung upaya pencegahan
karhutla dengan meningkatkan kepedulian dan kesadaran bersama. Sinergi antara
masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dinilai sangat penting dalam
meminimalisir risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih
waspada dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan, sehingga
situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu tetap aman dan kondusif.
Diketahui, bagi pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana
dengan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pasal 78 Ayat 3 UU Republik Indonesia Tahun 1999, Barang
siapa yang dengan
sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan
penjara paling lama
15 tahun dan denda maksimal Rp, 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)”


Posting Komentar