Cegah Karhutla, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan


Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K.,M.H mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya karhutla yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Kapolres Pulau Taliabu menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan kerap dipicu oleh kelalaian manusia, seperti membuka lahan dengan cara membakar. Untuk itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

 

Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mendukung upaya pencegahan karhutla dengan meningkatkan kepedulian dan kesadaran bersama. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dinilai sangat penting dalam meminimalisir risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu tetap aman dan kondusif.

 

Diketahui, bagi pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana dengan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

“Pasal 78 Ayat 3 UU Republik Indonesia Tahun 1999, Barang siapa yang dengan

sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama

15 tahun dan denda maksimal  Rp, 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)”

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama