![]() |
Pulau Taliabu – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Sat Samapta Polres Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu malam, 12 April 2026.
Patroli dipimpin oleh Ipda M. Rafik selaku Perwira
Pengendali (Padal), bersama sejumlah personel Sat Samapta Polres Pulau Taliabu.
Adapun sasaran patroli meliputi beberapa wilayah yang
dianggap rawan, di antaranya desa Bobong, desa Fanghau, dan desa Wayo.
Dalam pelaksanaan patroli, personel menemukan sejumlah warga
yang sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di desa Bobong. Personel kemudian
mengambil tindakan tegas dengan mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke
kantor untuk diserahkan ke piket SPKT guna dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, saat melanjutkan patroli di desa Fanghau personel
juga mendapati sekelompok anak-anak yang tengah mengonsumsi lem. Terhadap
kejadian tersebut, anggota langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan
para pelaku dan membawanya ke kantor untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke desa Wayo guna memantau
situasi dan mencegah potensi gangguan kamtibmas seperti pencurian, perkelahian,
maupun pesta miras.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan
sebanyak 30 botol minuman keras jenis cap tikus. Secara umum, situasi kamtibmas
di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu selama kegiatan berlangsung terpantau
aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera
kepada pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
menjaga keamanan dan ketertiban bersama.


Posting Komentar