Cegah Peredaran Minuman Keras, Polsek Siap Gela Berhasil Amankan 83 Botol Cap Tikus


Humas Polres Pulau Taliabu –
Personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di Pelabuhan Tikong, saat kapal KM Sabuk 78 yang datang dari Banggai bersandar. 07/03/26

 

Usai apel, Kapolsek bersama dua personel menuju Pelabuhan Tikong menggunakan sepeda motor guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman minuman keras dari Banggai melalui kapal KM Sabuk 78.

 

Setibanya di pelabuhan, petugas menunggu sekitar dua jam hingga kapal sandar. Setelah penumpang mulai turun, personel langsung melakukan pemantauan terhadap barang bawaan yang mencurigakan. Petugas kemudian mencurigai dua penumpang yang membawa dua kardus berukuran sama dan terlihat cukup berat.

 

Ps. Kapolsek Siap Gela IPDA Imran Husaleka, S.H mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, kedua kardus tersebut ternyata berisi minuman keras jenis cap tikus. Modus yang digunakan pelaku adalah menaburkan bubuk kopi di dalam kardus untuk menyamarkan bau minuman keras agar tidak terdeteksi.

 

“Dari hasil razia tersebut, kami berhasil mengamankan 83 botol miras jenis cap tikus ukuran botol Aqua sedang sebagai barang bukti” jelasnya

 

Pemilik barang diketahui berinisial Hanjali, warga desa Sahu. Selanjutnya, barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Siap Gela untuk dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu serta diproses lebih lanjut.

 

Rencananya, barang bukti miras tersebut akan dimusnahkan bersama pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

 

Sementara itu, pemilik miras juga diarahkan ke kantor Polsek Siap Gela untuk dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa setempat.

 

Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama