
Humas Polres Pulau Taliabu – Personel Polsek Siap
Gela Polres Pulau Taliabu berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras
(miras) jenis cap tikus dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di Pelabuhan
Tikong, saat kapal KM Sabuk 78 yang datang dari Banggai bersandar. 07/03/26
Usai apel, Kapolsek bersama dua personel menuju Pelabuhan
Tikong menggunakan sepeda motor guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat
yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman minuman keras dari Banggai melalui
kapal KM Sabuk 78.
Setibanya di pelabuhan, petugas menunggu sekitar dua jam
hingga kapal sandar. Setelah penumpang mulai turun, personel langsung melakukan
pemantauan terhadap barang bawaan yang mencurigakan. Petugas kemudian
mencurigai dua penumpang yang membawa dua kardus berukuran sama dan terlihat
cukup berat.
Ps. Kapolsek Siap Gela IPDA Imran Husaleka, S.H mengatakan saat
dilakukan pemeriksaan, kedua kardus tersebut ternyata berisi minuman keras
jenis cap tikus. Modus yang digunakan pelaku adalah menaburkan bubuk kopi di
dalam kardus untuk menyamarkan bau minuman keras agar tidak terdeteksi.
“Dari hasil razia tersebut, kami berhasil mengamankan 83
botol miras jenis cap tikus ukuran botol Aqua sedang sebagai barang bukti”
jelasnya
Pemilik barang diketahui berinisial Hanjali, warga desa Sahu.
Selanjutnya, barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Siap
Gela untuk dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu serta diproses lebih lanjut.
Rencananya, barang bukti miras tersebut akan dimusnahkan
bersama pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, sebagai bentuk
komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Sementara itu, pemilik miras juga diarahkan ke kantor Polsek
Siap Gela untuk dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak
mengulangi perbuatannya, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa
setempat.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian
dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pulau
Taliabu.

Posting Komentar