Dini hari Kamis/5/3/26 Polsek Siap Gela kembali memutuskan peredaran minuman keras miras ilegal di wilayahnya.
Rajia minuman keras (miras) ilegal yang pimpin langsung oeh Ipda Imran Husaleka S.H Kapolsek Siap Gela beserta anggotanya berhasil menyita minuman keras (miras) ilegal milik salah satu warga berjenis cap tikus sebanyak 10 botol dan langsung di amankan di mako polsek siap gela beserta pelaku.
Awal mula minuman keras ini berhasil di amanakan dengan adanya kecurigaan adanya minuman keras (miras) ilegal di rumah salah satu warga tersebut.
Dengan respon yang cepat Kapolsek Siap Gela Ipda Imran Husaleka S.H langsung memimpin anggotanya untuk segera menuju rumah yang di curigai masih menyimpan minuman keras ilegal sesampainya di rumah yang di curigai Kapolsek Siap Gela beserta anggota langsung mengecek serta mendapatkan minuman keras miras jenis cap tikus sebanyak 10 kantong yang di sembunyikan di bawa tempat tidur serta di tutupi papan dan tikar.
Temuan minuman keras ini langsung di bawa beserta pelaku dan nantinya minuman keras ini akan musnakan oleh Kapolsek Siap Gela yang di hadiri tokoh agama dan toko massyarakat.
Dengan adanya temuan ini Kasi Humas Polres Pulau Taliabu Iptu Riko menegaskan intitusi polri khususnya Polres Pulau Taliabu akan selalu melaksanakan kegiatan patroli rajia miras sebagai bentuk upaya kami untuk memberantas miras di wilayah Polres Pulau Taliabu.
"Kami menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak memproduksi,mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. sebab minuman keras ilegal (miras) sering kali menjadi sebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas)."


Posting Komentar